Kamis, 26 Juni 2025

Korban Penipuan Bermodus Proyek Fiktif dan Bisnis Skincare Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan

Abimanyu - Kamis, 26 Juni 2025 18:49 WIB
Korban Penipuan Bermodus Proyek Fiktif dan Bisnis Skincare Apresiasi Kinerja Polrestabes Medan
Teks foto : Terduga kedua tersangka kasus penipuan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Korban kasus penipuan dan penggelapan bermodus pinjaman modal proyek fiktif dan bisnis skincare, mengapresiasi kerja cepat penyidik pihak kepolisian Polrestabes Medan dalam penanganan kasus yang mengakibatkan kerugian hingga Rp1,5 Miliar.

Baca Juga:

Apresiasi tersebut disampaikan korban atas nama Hj. Fadlina Raya Lubis melalui Kuasa Hukumnya, Parhimpunan Napitupulu SH, kepada wartawan, Kamis (26/6/2025). Dengan diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik, pihaknya yakin dan optimis proses hukum kasus tersebut akan berjalan sesuai hukum yang adil dan presisi.

"Dengan adanya SP2HP nomor B /5542/RES/1.11/2025/Reskrim diterbitkan penyidik tertanggal 20 Juni 2025, kita yakin penanganan kasus penipuan yang dialami klient kita akan berjalan sesuai amanat hukum yang berkeadilan dan tentunya presisi," sebut Parhimpunan Napitupulu SH, selaku Kuasa Hukum korban, Hj. Fadlina Raya Lubis, Kamis (26/6/2025).

Keyakinan dan apresiasi tersebut disampaikannya karena respon cepat dan kinerja penyidik Polrestabes Medan menindaklanjuti laporan korban. Dimana dalam kasus tersebut penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian telah berjalan sesuai progres mulai dari pemeriksaan hingga penetapan status para tersangka hingga penahanan.

Sebagaimana diketahui berkaitan kasus tersebut, kasus itu berawal dari laporan Hj. Fadlina Raya Lubis yang menjadi korban penipuan oleh dua orang terlapor, yakni Rieki Dharmawan dan Lili Suryani. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP. Laporan dilayangkan setelah peristiwa yang terjadi pada Senin, 22 Juli 2024, di Jl. Stadion, Cafe Sobat, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dalam uraian kejadian, terlapor 1 mengaku memperoleh proyek dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk pekerjaan pemeliharaan gedung Dinas Kesehatan. Dengan iming-iming keuntungan sebesar 10%, pelapor memberikan pinjaman modal sebesar Rp455 juta. Namun hingga tenggat 22 Agustus 2024, dana tersebut tidak dikembalikan, dan proyek yang dimaksud ternyata tidak ada.

Tak berhenti di situ, terlapor kembali meminta pinjaman tahap kedua sebesar Rp535 juta dan mengajak pelapor investasi bisnis skincare senilai Rp457 juta. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai sekitar Rp1,5 miliar. Belakangan diketahui, bukan hanya Hj. Fadlina yang menjadi korban. Beberapa warga lain, termasuk Yani Laksono dan Sabar Mudi Laksono dari Pagar Merbau, Deliserdang, juga diduga mengalami hal serupa.

Berbekal laporan dan bukti yang dikumpulkan, penyidik Polrestabes Medan menunjukkan keseriusan dan profesionalisme dalam menangani perkara ini. Proses penyelidikan dan penyidikan berhasil mengarah pada penetapan status tersangka dan penahanan kedua terlapor.

"Atas kerja keras dan kesungguhan aparat kepolisian, saya mewakili para korban sangat berterima kasih. Semoga proses hukum bisa terus berjalan sampai ke meja persidangan agar keadilan benar-benar ditegakkan," ujar Hj. Fadlina Raya Lubis.

Kapolrestabes Medan dan jajarannya pun mendapat apresiasi dari masyarakat atas penanganan cepat dan tepat dalam kasus ini. Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian berkomitmen dalam melindungi masyarakat dari berbagai modus kejahatan yang kian berkembang.

Berkaitan kasus tersebut, Parhimpunan SH selaku juga menambahkan, guna penanganan kasus yang dilakukan pihak kepolisian lebih optimal sekaligus memberi efek jera para pelaku, korban-korban lain yang turut menjadi koran penipuan kasus tersebut agar melaporkan pelaku ke Polrestabes medan.

"Agar juga menjadi edukasi bagi masyarakat untuk waspada dengan aksi penipuan dengan modus serupa dari pihak-pihak yang tak bertanggungjawab," imbuhnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor

Polrestabes Medan Tembak 7 Residivis Komplotan Jambret dan Curanmor

Resmob Polrestabes Medan Tembak Kopral Residivis Pelaku Curanmor

Resmob Polrestabes Medan Tembak Kopral Residivis Pelaku Curanmor

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

Sempat Melawan, Tim Polrestabes Medan Ringkus Kurir Sabu 22 Kg di Jalan Aksara, Medan

Sempat Melawan, Tim Polrestabes Medan Ringkus Kurir Sabu 22 Kg di Jalan Aksara, Medan

Spartan Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 22 Kg Sabu, Tersangka Residivis Terancam Hukuman Mati

Spartan Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 22 Kg Sabu, Tersangka Residivis Terancam Hukuman Mati

Polisi Amankan Pelaku Pengiriman Paket Jasad Bayi, Diduga Hasil Hubungan Inses

Polisi Amankan Pelaku Pengiriman Paket Jasad Bayi, Diduga Hasil Hubungan Inses

Komentar
Berita Terbaru