Kamis, 26 Juni 2025

Gugatan PT Duta Agung Group Dikabulkan, PTUN Medan Menangkan Penggugat atas PLN

Abimanyu - Kamis, 26 Juni 2025 17:45 WIB
Gugatan PT Duta Agung Group Dikabulkan, PTUN Medan Menangkan Penggugat atas PLN
Kuasa hukum PT Duta Agung Group, Rahmat Junjung SIanturi, S.H, dan tim seusai bersidang di PTUN Medan. (Foto : Dok Rahmat J Sianturi)
Kitakini.news - PT Duta Agung Group melalui kuasa hukumnya, yakni Rahmat Junjung Sianturi, S.H., Sukdeep Ibrahim Shah, S.H., M.H., Ahmad Afandi Muliawan, S.H., dan Rahul Singh, S.H., menyatakan bahwa gugatan mereka terhadap PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara telah dikabulkan seluruhnya oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025. Dalam pernyataannya, kuasa hukum PT Duta Agung Group yang diwakili oleh Direktur, Rita Hayati, menyampaikan bahwa gugatan dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.Mdn diajukan atas dua keputusan lelang yang dinilai merugikan pihaknya.

Baca Juga:

Objek gugatan menyasar Surat Penetapan Pemenang Lelang yang diterbitkan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumut pada 13 September 2024, dengan nomor: 040/DAN.01.07/GM/2024. Selain itu, turut digugat pula Surat Pengumuman Pemenang Lelang dari Manajer Pelaksana Pengadaan PLN pada 17 September 2024, dengan nomor: 035.Pm/DAN.01.07/MAN/LAKSDA/2024, yang memenangkan PT Sononur Guna Jaya.

PT Duta Agung Group, sebagai badan hukum berbentuk perseroan terbatas, mengaku telah mengikuti proses tender secara elektronik untuk lima paket pekerjaan yang diumumkan oleh PLN. Dalam proses tersebut, perusahaan telah mengunggah seluruh dokumen persyaratan, termasuk jaminan penawaran sesuai Pasal 23 Ayat 1, yaitu sebesar minimal 1% dari nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Pada tahap aanwijzing, penggugat bahkan telah menanyakan secara langsung mengenai kejelasan nilai HPS yang menjadi acuan jaminan penawaran. Pihak PLN saat itu menjawab bahwa informasi nilai tersebut telah tersedia di aplikasi e-procurement.

Namun, menurut kuasa hukum, pada 12 Agustus 2024, PLN melakukan amandemen dokumen tender (RKS) yang memisahkan nilai total HPS dan PPN 11%, tanpa mencantumkan secara eksplisit bahwa jaminan penawaran sebesar 1% harus dihitung dari total nilai HPS setelah ditambahkan PPN.

Kemudian, pada pembukaan dokumen penawaran tahap pertama yang berlangsung pada 22 Agustus 2024, PT Duta Agung Group dinyatakan gugur karena dianggap tidak memenuhi syarat jaminan penawaran, yang disebut kurang dari 1% dari nilai HPS setelah PPN 11%.

Merasa dirugikan oleh ketidakjelasan proses tersebut, PT Duta Agung Group melalui kuasa hukumnya menempuh jalur hukum dengan menggugat ke PTUN Medan. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menerima dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

"Alhamdulillah, keadilan akhirnya ditegakkan. Gugatan kami dikabulkan seluruhnya. Ini menjadi preseden penting agar ke depan, proses tender dilakukan secara transparan dan tidak merugikan pihak mana pun," ujar Rahmat Junjung Sianturi, mewakili tim kuasa hukum.

Pihaknya juga berharap agar PT PLN (Persero) segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme tender yang berjalan agar tidak menimbulkan kerugian serupa bagi pelaku usaha lainnya di masa mendatang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Melawan Peradilan Sesat

Melawan Peradilan Sesat

PTUN Kabulkan Gugatan Aulia, dr Mustafa: Kita Taat dan Menghormati

PTUN Kabulkan Gugatan Aulia, dr Mustafa: Kita Taat dan Menghormati

11 NGO dan 2 Organisasi Advokat Ajukan Amicus Curiae di Perkara Mal Administrasi PPPK Langkat

11 NGO dan 2 Organisasi Advokat Ajukan Amicus Curiae di Perkara Mal Administrasi PPPK Langkat

Mustafa Kamil Adam Sesalkan KPU Sumut Tunda Pelantikannya

Mustafa Kamil Adam Sesalkan KPU Sumut Tunda Pelantikannya

Soal Gugatan Aulia Aqsa, Kuasa Hukum dr Mustafa: PTUN Medan Belum Ada Keluarkan Putusan Sela

Soal Gugatan Aulia Aqsa, Kuasa Hukum dr Mustafa: PTUN Medan Belum Ada Keluarkan Putusan Sela

Pastikan Hasil Laporan Aduan Dugaan Penyelewenangan Kadishub Sumut, Gempasu Kembali Geruduk Kejatisu

Pastikan Hasil Laporan Aduan Dugaan Penyelewenangan Kadishub Sumut, Gempasu Kembali Geruduk Kejatisu

Komentar
Berita Terbaru