Judi Online Beromset Rp3,6 M Dibongkar Polda Riau

Kitakini.news -Kepolisian Daerah (Polda) Riau membongkar sindikat judi Online beromset Rp3,6 Miliar di Kota Pekanbaru dan menangkap 12 orang yang terlibat kejahatan Cyber ini.
Baca Juga:
Di bangunan ini, Polisi menemukan 102 unit komputer yang digunakan sebagai media judi Inline. Polda Riau juga menggeledah satu unit rumah di Kompleks Pondok Mutiara, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru dan menemukan 18 komputer.
Kasus ini terbongkar setelah Polisi melakukan Patroli Cyber, pada 19 Juni 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengungkapkan dalam operasi ini, pihaknya menangkap 12 tersangka.
"JJ berperan sebagai pemilik usaha judi Online Higgs Domino dan MA sebagai operator," ujar Kombes Pol Ade saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Menurutnya, praktek judi Online ini menghasilkan omset Rp3,6 Miliar selama beroperasi 1 tahun.
"Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi Transaksi Elektronik danjuga dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda 1 Miliar. (**)

Kenalan di Online, Gadis Remaja di Medan Dianiaya dan Disekap hingga Trauma Berat

Istri Rahmadi Laporkan Dugaan Pencurian Uang oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut

Bupati Langkat Apresiasi Kepolisian Ungkap 429 Kasus Narkoba

Polda Sumut Ungkap Peredaran Narkoba Sejak Januari 2025 di Langkat-Binjai

Lahan Sawit Ilegal 6.600 Ha di Pelalawan Dimusnahkan Satgas PKH
