Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Terancam Hukuman Mati

Kitakini.news -Tiga pemuda asal Aceh Tenggara didakwa Jaksa sebagai kurir Ganja seberat 151 Kilogram. Ketiganya yakni, Syafi'i (32), Riki Supandi bin Suwardi (32) dan Jos Pratama (26), kini terancam mendapat hukuman mati.
Baca Juga:
"Tiga terdakwa sebelumnya ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN), pada 12 Februari 2025, di Ruko yang berada di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan," ungkap Jaksa penuntut umum (JPU) Tommy Eko Pradityo, dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut diterangkannya, dari penangkapan itu petugas BNN menyita barang bukti Narkoba jenis Ganja seberat 151 Kg. Atas perbuatannya, ketiga terdakwa terancam dihukum penjara maksimal seumur hidup atau pidana mati.
"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009," pungkas Tommy.
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Cipto Hosari Nababan kemudian menunda yang rencananya akan dilanjutkan pada pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (**)

KONI Medan Dukung Penuh Turnamen Biliar Piala Wali Kota Medan 2025

Pelaku Curi Karung Daging Ditukar Dengan Goni Berisi Sampah

Bukan Cuma Upacara, Ini Cara Pemko Medan Rayakan Kemerdekaan dengan Hidup Sehat

Polrestabes Medan Ungkap Sabu 30 Kilogram Lintas Daerah

Sutarto Dorong Bobby Perluas Layanan Transportasi Bus Listrik di Sumut
