Jumat, 28 November 2025

PMI Ilegal Dari Malaysia Selundupkan Sabu 2 Kg

Azzaren - Rabu, 25 Juni 2025 03:05 WIB
PMI Ilegal Dari Malaysia Selundupkan Sabu 2 Kg
(Ferry)
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junedi

Kitakini.news -Personel Satres Narkoba Polres Asahan menggagalkan penyelundupan Narkotika yang dibawa masuk seorang wanita Pekerja Migran Indonesia di Kuala Silo Baru, Asahan.

Baca Juga:

Tersangka W (23) warga Sampang Madura ini hanya bisa tertunduk lesu karena kedapatan membawa 2 Kilogram Sabu yang disembunyikan di dalam tas sandang yang dibawanya dari Malaysia.

Kasus ini terungkap hasil informasi yang diperoleh Polisi dengan mengejar sebuah sampan yang membawa beberapa PMI Ilegal dari Malaysia di Kuala Silo baru yang merupakan pusat keluar masuk PMI ilegal secara bebas.

Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junedi, menjelaskan dari hasil penyidikan bahwa tersangka rela menjadi transporter atau kurir Sabu karena dijanjikan upah Rp30 Juta untuk membawa Narkotika tersebut ke Madura, Jawa Timur.

Barang haram tersebut merupakan titipan dari seorang pria warga Madura yang ada di Malaysia berinisial AZ.

Tersangka berdalih terpaksa melakukan kerja haram tersebut karena tidak mempunyai uang untuk pulang ke Madura setelah setahun lebih ditinggal suaminya yang menikah lagi di Malaysia. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati

Lima Kurir 128 Kg Ganja Aceh-Medan Dituntut Hukuman Mati

Dorong Produktivitas Petani Asahan, Gubsu Beri Bantuan Alsintan

Dorong Produktivitas Petani Asahan, Gubsu Beri Bantuan Alsintan

Jelang Harlah Ke-97, Pemuda Muslimin Indonesia Padangsidimpuan Siap Gelar Donor Darah

Jelang Harlah Ke-97, Pemuda Muslimin Indonesia Padangsidimpuan Siap Gelar Donor Darah

Emak-Emak Perwiritan Yasin, Gerebek dan Bakar Gubuk Narkoba di Tanjungpura

Emak-Emak Perwiritan Yasin, Gerebek dan Bakar Gubuk Narkoba di Tanjungpura

Polisi Beberkan Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

Polisi Beberkan Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro

Reynaldi, Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

Reynaldi, Pembuang Mayat Bayi Via Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru