Polda Riau Tangkap 13 Pelaku Kasus Kericuhan di Siak

Kitakini.news -Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 13 pelaku kasus kericuhan di perusahaan perkebunan di Kabupaten Siak. Aksi pembakaran dan penjarahan ini dipicu sengketa lahan antara kelompok warga dengan perusahaan.
Baca Juga:
Ke 13 tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat aksi anarkis di Komplek PT Seraya Sumber Lestari, Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/6/2025), mengatakan sebanyak 13 orang berperan sebagai eksekutor pembakaran, penghasutan, penganiayaan dan pencurian.
"Tersangka ada kepala dusun, ada kepala desa, ada juga tersangka berperan sebagai pendana. Ada juga pelaku pembakaran, ada pelaku penganiayaan dan penjarahan dan provokator,"ujarnya.
Asep menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para cukong yang memperkaya diri di kawasan hutan dan diduga menjadi dalang aksi anarkis.
"Saya sudah profiling, nanti akan saya tangkap semua. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban karena ulah para cukong," tandasnya.
Dalam peristiwa tersebut, kelompok warga membakar rumah karyawan, kantor, kendaraan dan klinik perusahaan.
Ratusan orang menyerbu kompleks PT Seraya Sumber Lestari 11 Juni 2025 lalu.
Kericuhan dipicu konflik lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan akasia tersebut. Polda Riau masih mengembangkan kasus ini dan memburu beberapa orang. (**)

Mikail TP Purba Apresiasi Polda Sumut Tolak Pelantikan Ormas yang "Catut" Nama PKN

Kinerja Diakui, Kombes Gidion Dipercaya Jabat Wakapolda Sultra

Kuasa Hukum Desak Polda Sumut "Buka Mata" atas Kejanggalan Kasus Rahmadi

Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka

4.700 Ha Kebun Sawit Ilegal Dimusnahkan di Taman Nasional Teso Nilo
