Polda Riau Tangkap 13 Pelaku Kasus Kericuhan di Siak

Kitakini.news -Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap 13 pelaku kasus kericuhan di perusahaan perkebunan di Kabupaten Siak. Aksi pembakaran dan penjarahan ini dipicu sengketa lahan antara kelompok warga dengan perusahaan.
Baca Juga:
Ke 13 tersebut langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat aksi anarkis di Komplek PT Seraya Sumber Lestari, Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/6/2025), mengatakan sebanyak 13 orang berperan sebagai eksekutor pembakaran, penghasutan, penganiayaan dan pencurian.
"Tersangka ada kepala dusun, ada kepala desa, ada juga tersangka berperan sebagai pendana. Ada juga pelaku pembakaran, ada pelaku penganiayaan dan penjarahan dan provokator,"ujarnya.
Asep menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas para cukong yang memperkaya diri di kawasan hutan dan diduga menjadi dalang aksi anarkis.
"Saya sudah profiling, nanti akan saya tangkap semua. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban karena ulah para cukong," tandasnya.
Dalam peristiwa tersebut, kelompok warga membakar rumah karyawan, kantor, kendaraan dan klinik perusahaan.
Ratusan orang menyerbu kompleks PT Seraya Sumber Lestari 11 Juni 2025 lalu.
Kericuhan dipicu konflik lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan akasia tersebut. Polda Riau masih mengembangkan kasus ini dan memburu beberapa orang. (**)

Tegakkan Disiplin, Bid Propam Poldasu Periksa Personel Polres Tapsel

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Bahan Baku Narkoba dari Malaysia

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 15 Kg Sabu, Dua Kurir Ditangkap di Labuhanbatu

Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Sumut, Brigadir Bayu Dituntut Delapan Tahun Penjara

Istri Rahmadi Desak Kapolda Bongkar Dugaan Penganiayaan dan Raibnya Uang Rp11,2 Juta
