Polda Riau Tangkap Tokoh Adat Jual Taman Nasional ke Pengusaha

Kitakini.news -Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap seorang tokoh adat yang terlibat perambahan ilegal Taman Nasional Teso Nilo, Kabupaten Pelalawan. Tersangka mengklaim kawasan hutan sebagai tanah ulayat dan menjual kepada pengusaha untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Baca Juga:
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menetapkan JS sebagai tersangka usai menjual 20 hektar lahan di Taman Nasional Teso Nilo, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kabupaten Pelalawan.
"Modus kejahatan lingkungan ini adalah tersangka mengklaim sebagian kawasan taman nasional sebagai tanah ulayat dan menjualnya kepada lebih 100 orang," ujar Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Menurut Irjen Pol Herry, tersangka JS menjual kepada pengusaha berinisial DY yang sudah ditangkap sebelumnya.
"Polisi juga menyita sejumlah dokumen sebagai barang bukti, antara lain surat kepemilikan lahan, surat tokoh adat dan peta taman nasional," ujarnya.
Masih kata Irjen Pol Herry, setelah dilakukan verifikasi oleh ahli kehutanan dan tim penyidik, klaim tanah ulayat tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.
Berdasarkan data, kawasan TNTN memiliki luas sekitar 81 Ribu hektare, yang statusnya adalah kawasan konservasi yang dilindungi.
Irjen Pol Herry juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kawasan konservasi dan tidak akan mentolerir penyalahgunaan identitas adat untuk kepentingan pribadi atau kejahatan lingkungan.
Dalam kasus ini, JS diduga memanfaatkan statusnya sebagai pemangku adat untuk mendapatkan keuntungan pribadi dengan mengklaim dan menjual tanah dalam kawasan konservasi TNTN.
Herry juga menyayangkan JS sebagai tokoh adat yang seharusnya melindungi Taman Nasional Teso Nilo sebagai habitat gajah Sumatera, namun justru terlibat perambahan ilegal untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Polda Riau juga telah membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan Perkara di Kawasan Hutan, yang nantinya akan fokus menindak praktik perambahan, pembakaran, dan jual beli ilegal di kawasan hutan dan konservasi. (**)

DPO Pembuat Host Video Porno Live Streaming Anak di Bawah Umur Ditangkap di Pekanbaru

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 7,5 Kg Sabu dari Malaysia, 38 Ribu Jiwa Terselamatkan

Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka TPPO yang Kerap Jual Anak jadi PSK

Ratusan Relawan Bobby Nasution "Serbu" Polda Sumut

Kemenag dan Saudia Jaga Ritme Penerbangan Jemaah
