Sabtu, 09 Agustus 2025

Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua, Warga Mabar Diadili

Abimanyu - Senin, 23 Juni 2025 20:37 WIB
Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua, Warga Mabar Diadili
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara pemalsuan merek yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terdakwa Mariah (44) didakwa Jaksa atas kasus dugaan pemalsuan Jamu Gosok cap orang merk Tan Poi Sua. Alhasil, wanita yang tinggal di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Medan Deli ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga:

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing menjelaskan, berawal ketika korban Mawanto mendengar informasi bahwa jamu gosok pap orang merk 'Tan Poi Sua' UD Cheng Jaya milik korban diproduksi terdakwa dan di pasarkan melalui aplikasi shopee.

Kemudian, UD Cheng Jaya beralamat di Perumahan Pondok Indah Karya Jalan Garu Sinumba No 1, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia," ujar JPU dari Kejari Belawan, dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/6/2025).

Kemudian, lanjutnya, saksi korban yang berhak untuk memproduksinya berdasarkan Sertifikat Merk dengan Nomor Pendaftaran IDM001103231, telah ditiru atau dipalsukan serta telah beredar dipasaran.

Lebih lanjut, kata JPU, pada 30 Oktober 2023, korban menyuruh istrinya untuk membeli produk jamu yang menyerupai itu melalui aplikasi shopee. Setelah barang sampai, ternyata barang itu diproduksi oleh terdakwa Mariah selaku pemilik UD Lion.

"Selain itu, pada 2 Desember 2023 saksi korban juga menemukan jamu gosok cap orang merk Tan Poi Sua UD Lion, yang dijual di Apotik Abadi JayaJalan Rakyat No 101, Kecamatan Medan Perjuangan," urainya.

Kemudian, korban membeli produk tersebut dan pada 4 Juni 2024, pihak Polda Sumut melakukan penggeledahan di Jalan KL Yos Sudarso, Medan, tepatnya ditempat produksi obat gosok herbal alami Tan Poi Sua milik terdakwa.

Disitu, polisi menyita 2 botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua dan 7 botol jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, yang diproduksi UD Lion.
Kemudian, 34 lembar stiker/label jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, yang diproduksi UD Lion, yang merupakan sisa produksi tahun 2023. Selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Krimsus Polda Sumut untuk diproses.

"Perbuatan terdakwa, diancam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk," pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Joko Widodo melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dilanjutkan keterangan terdakwa. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lima Kurir 46 Kg Ganja Dituntut 18 Tahun Penjara

Lima Kurir 46 Kg Ganja Dituntut 18 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Arisan Online, IRT Warga Marelan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Gelapkan Uang Arisan Online, IRT Warga Marelan Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Main Judi Online, Warga Binjai Dihukum 1 Tahun Penjara

Jambret Tas Korban, Dua Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Jambret Tas Korban, Dua Terdakwa Gasak Emas Senilai Rp400 Juta

Barang Bukti Lombek Cs Diduga Digunakan Untuk Menjerat Rahmadi

Barang Bukti Lombek Cs Diduga Digunakan Untuk Menjerat Rahmadi

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Curi Sandal Mewah, Warga Sunggal Dihukum 18 Bulan Penjara

Komentar
Berita Terbaru