Palsukan Jamu Gosok Merk Tan Poi Sua, Warga Mabar Diadili

Kitakini.news -Terdakwa Mariah (44) didakwa Jaksa atas kasus dugaan pemalsuan Jamu Gosok cap orang merk Tan Poi Sua. Alhasil, wanita yang tinggal di Jalan Kayu Putih, Kelurahan Mabar, Medan Deli ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Sihombing menjelaskan, berawal ketika korban Mawanto mendengar informasi bahwa jamu gosok pap orang merk 'Tan Poi Sua' UD Cheng Jaya milik korban diproduksi terdakwa dan di pasarkan melalui aplikasi shopee.
Kemudian, UD Cheng Jaya beralamat di Perumahan Pondok Indah Karya Jalan Garu Sinumba No 1, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia," ujar JPU dari Kejari Belawan, dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Senin (23/6/2025).
Kemudian, lanjutnya, saksi korban yang berhak untuk memproduksinya berdasarkan Sertifikat Merk dengan Nomor Pendaftaran IDM001103231, telah ditiru atau dipalsukan serta telah beredar dipasaran.
Lebih lanjut, kata JPU, pada 30 Oktober 2023, korban menyuruh istrinya untuk membeli produk jamu yang menyerupai itu melalui aplikasi shopee. Setelah barang sampai, ternyata barang itu diproduksi oleh terdakwa Mariah selaku pemilik UD Lion.
"Selain itu, pada 2 Desember 2023 saksi korban juga menemukan jamu gosok cap orang merk Tan Poi Sua UD Lion, yang dijual di Apotik Abadi JayaJalan Rakyat No 101, Kecamatan Medan Perjuangan," urainya.
Kemudian, korban membeli produk tersebut dan pada 4 Juni 2024, pihak Polda Sumut melakukan penggeledahan di Jalan KL Yos Sudarso, Medan, tepatnya ditempat produksi obat gosok herbal alami Tan Poi Sua milik terdakwa.
Disitu, polisi menyita 2 botol obat gosok herbal alami Tan Poi Sua dan 7 botol jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, yang diproduksi UD Lion.
Kemudian, 34 lembar stiker/label jamu gosok cap orang Tan Poi Sua, yang diproduksi UD Lion, yang merupakan sisa produksi tahun 2023. Selanjutnya barang bukti dibawa ke kantor Direktorat Krimsus Polda Sumut untuk diproses.
"Perbuatan terdakwa, diancam Pasal 100 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk," pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua Joko Widodo melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi dilanjutkan keterangan terdakwa. (**)

Ini Tanggapan Rudi Alfahri Soal RUU Tata Cara Pidana Mati

Korupsi ADD, Mantan Kadis PMD Sidimpuan Dihukum 5 Tahun Penjara

Selundupkan Sabu ke RTP Polrestabes Medan, Dua Terdakwa Diadili

Dua Kurir 10,9 Kg Sabu dari Aceh ke Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Fee 4 Persen Mengalir ke Topan Ginting, Rp450 Juta untuk “Klik” Proyek Rp165 Miliar
