Tiga Koruptor Penataan Situs Benteng Putri Hijau Hanya Dituntut 2 Tahun Penjara

Kitakini.news -Tiga terdakwa korupsi kegiatan penataan situs Benteng Putri Hijau di Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disbudparekraf) Sumatera Utara yang merugikan negara sebesar Rp771 Juta, dituntut pidana oleh Jaksa dengan hukuman dua tahun penjara.
Baca Juga:
Ketiga terdakwa tersebut diantaranya, Junaidi Purba selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Rizal Gozali Malau selaku Konsultan Pengawas dan Rizal Silaen selaku Rekanan.
"Meminta kepada Majelis Hakim, menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp200 Juta subsider 6 bulan kurungan," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hawali, dalam sidang di ruang Cakra VI Pengadilan Tipikor Medan, Senin (23/6/2025).
Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persiangan.
"Perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas JPU.
Usai mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Andriyansyah menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari para terdakwa.
Mengutip dakwaan, Disbudparekraf Sumut menganggarkan Rp3,9 Miliar lebih, untuk penataan situs Benteng Putri Hijau di Kecamatan Namorambe, Deli Serdang, TA 2022.
Dari nilai pagu itu, ketiga terdakwa selaku PPTK, pengawas dan rekanan melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp771 Juta.
Dimana, untuk pekerjaan penataan situs Benteng Putri Hijau tersebut, tidak selesai tepat waktu dan dilakukan Addendum sampai 2 kali hingga ada kekurangan volume pekerjaan.
Dari pekerjaan yang tidak selesai tepat waktu ini, telah dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli Auditor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan kesimpulan kerugian keuangan negara sebesar Rp817.008.240,37. (**)

Kejari Medan Eksekusi DPO Terpidana Korupsi Rp3,64 M, Mantan GM PT Bhanda Ghara Reksa

DMDI Indonesia Kuatkan Hubungan Kerjasama Negeri Malaka Malaysia Dengan Jawa Tengah

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Edarkan Sabu di Helvetia, IRT Dituntut 6 Tahun Penjara

Gelapkan 80 Tabung Gas 3 Kg, Pasutri Dituntut Hukuman 2 Tahun Penjara
