DPO Pembuat Host Video Porno Live Streaming Anak di Bawah Umur Ditangkap di Pekanbaru

Kitakini.news -Setelah buron beberapa bulan, DPO pembuat Video Porno anak dibawah umur secara Live Streaming di media sosial (Medsos) akhirnya ditangkap.
Baca Juga:
Host atau pembaca acara dalam video porno tersebut, sebelumnya sempat melarikan diri setelah para pemain ditangkap pada April lalu.
"DPO YWS selaku Host dan pemilik akun, berhasil ditangkap Tim Cyber Crime Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) di Pekan Baru, Riau," ujar Direktur Direktorat Cyber Crime Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring di Mapoldasu, Senin (23/6/2025).
Disebutkannya, Cyber Polda Sumut menggerebek salah satu kost kost-an pada bulan April lalu yang dijadikan tempat pembuatan video porno.
Satu diantara 3 orang yang ditangkap, ada seorang gadis di bawah umur sebagai pemeran video porno.
Keterlibatan YWS di akun Medsosnya selama empat bulan ketika Live Video porno itu disiarkan memperoleh cuan mencapai Rp70 Juta.
"Caranya yakni penonton mentransfer uang ke rekening tersangka kemudian uang itu ditukar pakai gift pada aplikasi," jelasnya.
Tidak hanya anak di bawah umur yang melakukan hubungan intim, siaran langsung video porno tersebut juga menyiarkan pasangan suami istri yang sedang berhubungan badan secara Live atau siaran langsung.
YWS juga mengakui kalau selama ini dirinya melakukan Live Streaming dengan 5 orang talent yang berhasil direkrut.
Tersangka YWS ditangkap di salah satu penginapan di Pekan Baru dan kini sudah berada diMapolda Sumut untuk ditahan guna mendalami lagi apakah masih ada tersangka lainnya yang menyebarkan video porno tersebut. (**)

Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka TPPO yang Kerap Jual Anak jadi PSK

Istri Anggota Brimob Laporkan Orangtua Casis Polri ke Polda Sumut

Diduga Polemik 4 Pulau, Relawan Bobby Laporkan Pria Logat Aceh Video Hina Istri Mertuanya

Anggota Majelis Cuti, Sidang Vonis Empat Kurir 40 Kg Sabu Ditunda

Modus Bimbel Jalur Khusus, Polda Sumut Gerebek Penipuan Casis Polri Rugikan Korban Rp1,43 Miliar
