Senin, 13 Oktober 2025

Kejatisu Terima Penitipan UP Kerugian Negara Rp3,5 Miliar

Abimanyu - Senin, 23 Juni 2025 18:12 WIB
Kejatisu Terima Penitipan UP Kerugian Negara Rp3,5 Miliar
(Kitakini.news/Abimanyu)
Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.500.000.000 dari Terdakwa IFS atas dugaan tindak pidana korupsi di Kota Padangsidimpuan

Kitakini.news -Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp3.500.000.000 dari Terdakwa IFS atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18 persen per Desa se kota Padangsidimpuan TA. 2023.

Baca Juga:

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU Perkaranya, Senin (23/6/2025), menyampaikan uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasehat hukumnya.

Berkaitan perkara itu Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Harry Pahlevi di Wisuda Polmed USU : Saya Bangga Pernah Pakai Almamater Ini

Harry Pahlevi di Wisuda Polmed USU : Saya Bangga Pernah Pakai Almamater Ini

Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Papan Bunga Kasus ‘OTT LSM’ di Depan Mapolres Padangsidimpuan, Polisi Masih Menutup

Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban

Polres Padangsidimpuan Amankan Pelaku Pencurian Betor, Berjarak Dua Meter dari Korban

Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025

Polres Padangsidimpuan Ungkap 53 Pelaku Narkoba Periode Juli-September 2025

Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan

Dua Bulan Mengejar, Polisi Tangkap Pembobol Toko Brilnik di Padangsidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan

Komentar
Berita Terbaru