Senin, 23 Juni 2025

Kejari Medan Eksekusi DPO Terpidana Korupsi Rp3,64 M, Mantan GM PT Bhanda Ghara Reksa

Abimanyu - Senin, 23 Juni 2025 10:42 WIB
Kejari Medan Eksekusi DPO Terpidana Korupsi Rp3,64 M, Mantan GM PT Bhanda Ghara Reksa
(Kitakini.news/Abimanyu)
Eksekusi DPO terpidana korupsi pengelolaan pupuk milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim).

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi terpidana Syahrizal (57), yang sebelumnya merupakan seorang yang telah Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara korupsi senilai Rp3,64 Miliar.

Baca Juga:

Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza mengatakan, terpidana Syahrizal ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada, Kamis (19/6/2025) lalu di wilayah Bogor, Jawa Barat.

"Selanjutnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan menjemput terpidana di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (20/6/2025) dan langsung mengeksekusi terpidana ke Lapas Kelas I Medan," ujar Rizza kepada wartawan, Senin (23/6/2025).

Dikatakan Ali Riza, Syahrizal yang merupakan mantan Pejabat Sementara (Pjs) General Manager PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) Cabang Utama Medan periode 2016–2018 itu terbukti melakukan korupsi terkait kerjasama pembongkaran dan pengelolaan pupuk milik PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) di Medan.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 101/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn tanggal 16 Maret 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Dalam putusan tersebut, Syahrizal dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun, denda sebesar Rp500 Juta subsider empat bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,64 miliar," beber Rizza.

Ia juga menjelaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah eksekusi, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian keuangan negara.

"Jika tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun," ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, kata Rizza, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menuntut Syahrizal dengan pidana penjara selama 10 tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp3.640.179.565 subsider lima tahun penjara.

"Persidangan terhadap terpidana dilakukan secara in absentia, karena yang bersangkutan tidak pernah hadir setelah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Januari 2021," ujarnya.

Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT BGR dengan PT Pupuk Kaltim pada tahun 2016 terkait penyimpanan dan distribusi pupuk curah. Namun dalam pelaksanaannya, terpidana Syahrizal melakukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,64 Miliar.

"Terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas Rizza. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bandara Internasional Kualanamu Tetap Beroperasi Normal, Terkait Pendaratan Divert Pesawat SV 5688

Bandara Internasional Kualanamu Tetap Beroperasi Normal, Terkait Pendaratan Divert Pesawat SV 5688

Pesawat Haji Saudi Kembali Mendarat Darurat di Kualanamu, Penyebab Masih Diselidiki

Pesawat Haji Saudi Kembali Mendarat Darurat di Kualanamu, Penyebab Masih Diselidiki

Mengaduk Harapan di Gerai Kecil Mas Pon

Mengaduk Harapan di Gerai Kecil Mas Pon

Ketua PPIH Ungkap Rasa Syukur, Kloter 7 Debarkasi Medan Pulang Utuh

Ketua PPIH Ungkap Rasa Syukur, Kloter 7 Debarkasi Medan Pulang Utuh

Satu Jemaah Haji Asal Medan Wafat di Tanah Suci

Satu Jemaah Haji Asal Medan Wafat di Tanah Suci

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Komentar
Berita Terbaru