Polres Binjai Tangkap IRT Cantik Nyambi Jual Narkoba

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial EC, 43 tahun, di Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Penangkapan berawal saat tim Satnarkoba
Polres Binjai melakukan penyelidikan di lokasi yang menemukan seorang perempuan
yang dicurigai menjual narkoba.
"Saat itu juga petugas langsung
menangkap terduga dan ditemukan padanya bukti berupa delapan butir diduga pil
ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72
gram dan satu buah tas warna hitam," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, Akp
Syamsul Bahri, Sabtu (21/6/2025).
Warga Jalan Rambutan Gang Buntu
Kelurahan Bandar sinembah Kecamatan Binjai Barat ini mengaku, akan mengedarkan
barang haram tersebut di desa kwala mencirim.
"Terhadap AC beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai. Tersangka akan dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," kata Akp Syamsul Bahri.

Temu Ramah Bersama Tokoh, Kapolres Binjai Ajak Gelar Pentas Etnis dan Perangi Narkoba

Dua Pelaku Curanmor Diringkus Polres Binjai

Satreskrim Polres Binjai, Ungkap Pelaku Pembunuhan di Kos-Ksan Kurang Dari 8 Jam

Kick Off Gerakan Pangan Murah Polres Binjai Resmi Digelar, Wujud Kepedulian

Seorang Kakek di Binjai Kota Ditemukan Tewas Dalam Rumah
