Polres Binjai Tangkap IRT Cantik Nyambi Jual Narkoba

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) inisial EC, 43 tahun, di Desa Emplasmen Kwala Mencirim Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.
Baca Juga:
Penangkapan berawal saat tim Satnarkoba
Polres Binjai melakukan penyelidikan di lokasi yang menemukan seorang perempuan
yang dicurigai menjual narkoba.
"Saat itu juga petugas langsung
menangkap terduga dan ditemukan padanya bukti berupa delapan butir diduga pil
ekstasi yang dibungkus dengan plastik klip transparan dengan berat bruto 2,72
gram dan satu buah tas warna hitam," ujar Kasat Narkoba Polres Binjai, Akp
Syamsul Bahri, Sabtu (21/6/2025).
Warga Jalan Rambutan Gang Buntu
Kelurahan Bandar sinembah Kecamatan Binjai Barat ini mengaku, akan mengedarkan
barang haram tersebut di desa kwala mencirim.
"Terhadap AC beserta barang buktinya sudah diamankan di Polres Binjai. Tersangka akan dipersangkakan pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun," kata Akp Syamsul Bahri.

Suami Tikam Penagih Utang yang Cekcok dengan Istrinya

Jual Narkoba, Warga Medan Diciduk Polres Binjai

Idul Adha, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

Polres Binjai Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Namuukur

Berdedikasi dan Integritas Tinggi, 6 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan
