Jumat, 20 Juni 2025

Kasus Penganiayaan di Medan, Korban Kecewa Tersangka Tak Ditahan

Abimanyu - Jumat, 20 Juni 2025 20:28 WIB
Kasus Penganiayaan di Medan, Korban Kecewa Tersangka Tak Ditahan
Arif didampingi ibunya menunjukkan surat bukti lapor atas tindak pidana yang dialaminya di salah satu warung di Jalan Agus Salim Medan, Jumat, 20 Juni 2025. (Foto : Xid)

Kitakini.news - Dua orang terduga pelaku penganiayaan di Kota Medan menjadi sorotan publik setelah tidak ditahan oleh aparat penegak hukum, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Medan Tembung. Penahanan keduanya ditangguhkan, bahkan Kejaksaan Negeri Deliserdang di Cabang Labuhan Deli pun tidak menahan mereka, menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa atau "kebal hukum."

Baca Juga:

Kedua tersangka berinisial JP dan NAYP—yang merupakan ayah dan anak—dilaporkan oleh korban, Arif Fauzi, warga Jalan Pelita IV Gang Tentram, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan. Dalam laporan yang dibuat pada 7 November 2024 dengan nomor LP/ B / 1613 / XI /2024 / SPKT / Polsek Medan Tembung, Arif mengaku dianiaya secara bersama-sama oleh keduanya. Penyidikan berjalan hingga Polsek Medan Tembung mengeluarkan Surat Perintah dimulainya penyelidikan bernomor SP. Sidik / 123 / III / Res.1.6 / 2025 / Reskrim tanggal 14 Maret 2025, dengan dasar hukum Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana.

Namun, meskipun proses hukum telah berjalan dan status tersangka sudah disematkan, kedua pelaku tidak pernah menjalani masa penahanan. Arif, yang masih belum pulih dari luka psikologis akibat kejadian itu, menyatakan penolakannya terhadap opsi penyelesaian damai melalui Restorative Justice (RJ). "Karena perlakuan mereka terlalu menyakitkan, Saya menolak RJ. Bahkan ada ucapan dari pihak pelaku, 'kalau begitu, kami mainkan di atas saja'," ucapnya dengan nada kecewa, Jumat (20/6/2025) di Medan.

Ia juga menyesalkan keputusan aparat kepolisian yang menangguhkan penahanan tanpa adanya perdamaian dengan korban. "Kami tak pernah berdamai, tapi mereka tetap ditangguhkan," keluhnya.

Setelah berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Labuhan Deli, Arif kembali dikecewakan karena lembaga itu pun tidak menahan kedua pelaku. Padahal, menurutnya, bukti-bukti sudah cukup kuat dan pasal yang dikenakan juga masuk kategori pidana serius.

Ditemani ibunya, Rosmiati Panjaitan, Arif berharap ada keadilan dari institusi penegak hukum. Rosmiati bahkan menyatakan akan membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, seperti Komisi III DPR-RI dan Komisi Kejaksaan, jika pelaku tetap bebas berkeliaran. "Saya ingin keadilan ditegakkan. Jangan karena mereka punya uang dan backing, hukum bisa seenaknya diatur," ujarnya tegas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sukri
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tiga Pelaku, Ibu-Anak-Menantu Diduga Aniaya Korban Hingga Tewas

Tiga Pelaku, Ibu-Anak-Menantu Diduga Aniaya Korban Hingga Tewas

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Belawan

Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Berat di Belawan

Pertama Kali di Indonesia, Restorative Justice Massal oleh Polres Simalungun

Pertama Kali di Indonesia, Restorative Justice Massal oleh Polres Simalungun

Komentar
Berita Terbaru