Ratusan Satwa dan Tumbuhan Ilegal Dimusnahkan di Sumut, Ancam Ketahanan Hayati Nasional

Kitakini.news - Pemusnahan ratusan satwa dan tumbuhan ilegal dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (Karantina Sumut) bersama instansi gabungan lainnya pada Kamis, 19 Juni 2025 di Kantor Satuan Pelayanan Kualanamu. Langkah ini diambil sebagai upaya tegas dalam menjaga ketahanan hayati Indonesia dari ancaman berbagai penyakit berbahaya.
Baca Juga:
Dalam operasi gabungan yang digelar sebelumnya pada Senin, 16 Juni 2025, tim yang terdiri dari Karantina Sumut, Bea Cukai Kanwil Sumut, Bea Cukai Medan, BAIS TNI Sumut, Ditreskrimsus Polda Sumut, dan Denpom I/5 Medan berhasil mengamankan berbagai satwa dan produk hewan ilegal dari dua lokasi, yakni Gerbang Tol Semayang dan sebuah gudang di Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.
Barang bukti yang disita dalam operasi tersebut antara lain 256 ekor ayam aduan asal Thailand, 3 ekor anjing, 2 musang, 2 kelinci patagonia asal Argentina, 1 koli tanaman hias, 12 koli obat hewan, serta sejumlah perlengkapan dan pakan hewan, termasuk cairan suplemen. Seluruh barang ini diketahui tidak memiliki dokumen karantina resmi, menjadikannya berisiko tinggi terhadap penyebaran penyakit.
Kepala Karantina Sumut, N. Prayatno Ginting, menjelaskan bahwa tindakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk nyata perlindungan negara dari potensi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) seperti flu burung, penyakit mulut dan kuku (PMK), Lumpy Skin Disease (LSD), rabies, hingga anthrax, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Menurutnya, keberadaan media pembawa ilegal seperti ini dapat membawa risiko biologis yang sulit dikendalikan apabila telah menyebar.
"Kami menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap Undang-Undang Karantina akan kami tindak tegas. Kegiatan ini adalah bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga sektor pertanian, peternakan, dan kesehatan masyarakat dari ancaman biologis yang nyata," tegas Prayatno saat dihubungi pada Jumat, 20 Juni 2025.
Ia juga mengungkapkan bahwa nilai ekonomi dari seluruh barang ilegal yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp3,81 miliar. Selain pemusnahan, proses pemeriksaan, penyegelan, dan penyelidikan hukum telah dilakukan sesuai prosedur. Kasus ini akan dilanjutkan ke proses hukum atas dugaan pelanggaran terhadap UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Prayatno menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membawa atau mengedarkan satwa dan tumbuhan dari luar negeri tanpa izin dan dokumen karantina resmi. Menurutnya, kewaspadaan kolektif sangat penting untuk menjaga kelestarian dan keamanan hayati Indonesia di masa kini maupun masa depan.

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 80 Perkara Yang Telah Inkracht

Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal

Cabjari Lubukpakam Musnahkan Berbagai Jenis Senjata Tajam dan Narkoba dari Ratusan Perkara

Polrestabes Medan Musnahkan 12 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Hasil Dua Kasus Besar

Bea Cukai Musnahkan Ribuan Mangga dari Malaysia
