Terdakwa Korupsi Kawasan Suaka Margasatwa Dituntut 15 Tahun Penjara dan Ganti Rugi Rp856,8 Miliar

Kitakini.news - Alexander Halim, yang juga dikenal dengan nama Akuang alias Lim Sia Cheng, dituntut 15 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang kasus korupsi penguasaan dan pengalihan fungsi Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut, Kamis 19 Juni 2025. Pemilik Koperasi Sinar Tani Makmur itu dianggap terbukti memenuhi unsur tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp856,8 miliar.
Baca Juga:
Tuntutan yang disampaikan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tipikor Medan oleh JPU Bambang bersama T. Adlina, mencakup pidana penjara 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan apabila tidak dibayar. Tak hanya itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa mengembalikan seluruh kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti.
Dalam rincian perhitungan kerugian, jaksa membeberkan bahwa kerugian negara mencakup Rp10,5 miliar dari kerusakan fisik, Rp69,6 miliar dari keuntungan ilegal yang dinikmati terdakwa, serta kerugian terhadap perekonomian nasional sebesar Rp787,1 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp856,8 miliar.
Jaksa juga menekankan bahwa bila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka seluruh harta kekayaannya akan disita. Bila tidak mencukupi, maka terdakwa akan dijatuhi tambahan hukuman penjara selama 7,5 tahun.
Dalam sidang, jaksa menyebutkan sejumlah hal yang memberatkan. Di antaranya, terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, telah menguasai lahan negara di kawasan hutan lindung tanpa izin, tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, dan telah menikmati hasil dari tindakannya. Adapun hal yang meringankan, terdakwa disebut memiliki kondisi kesehatan yang kurang baik.
Selain Akuang, terdakwa lain dalam kasus yang sama, yakni Imran—mantan Kepala Desa Tapak Kuda—juga dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Berbeda dengan Akuang, Imran tidak dituntut membayar uang pengganti karena jaksa menilai ia tidak menikmati hasil dari kejahatan korupsi tersebut.
Keduanya dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menariknya, meski tuntutan tinggi dijatuhkan kepada keduanya, selama proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, baik Akuang maupun Imran tidak menjalani penahanan oleh JPU. Keputusan pengadilan terkait vonis akan sangat dinanti masyarakat, mengingat besarnya kerugian negara dan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kawasan konservasi hutan lindung.

Polres Padangsidimpuan Tetapkan Mantan Kades Siloting Sebagai Tersangka Dana Desa

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar, Kejari Sumbar Tahan Dirut Perumda PSM

Kejari Rohil Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan SMP Negeri 4

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Desak Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Lapas Pematang Siantar
