Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka TPPO yang Kerap Jual Anak jadi PSK
Kitakini.news -Polda Sumut menangkap 5 pelaku tinda pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap mengirimkan korban secara ilegal ke Negara Kamboja dan Malaysia untuk dijadikan tenaga kerja Restoran dan pekerja seks komersil (PSK).
Baca Juga:
Dalam konfernsi persnya, Dirtipid PPA–PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah hadir untuk melakukan pengusutan kasus TPPO di Sumatera Utara, Kamis sore (19/6/2025). Yang mana pada pertengahan 2025, Polri telah menangani 189 kasus seperti ini dengan 546 korban, dimana sebagian besar adalah perempuan dan anak.
Menurut Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dari Januari hingga Juni 2025 Polda Sumut menangani 6 laporan TPPO dengan menetapkan 10 tersangka termasuk lima tersangka yang di hadirkan.
Dalam kasus ini, Polda Sumut berhasil menyelamatkan 70 korban yang terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan 2 anak perempuan.
Kombes pol Ricko pun menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku memberikan pekerjaan ke sebagai ART, namun malah dijadikan PSK. Negara yang dituju pun yakni Malaysia dan Kamboja.
Terkait kasus ini, pihaknya masih mendalami kasus TPPO tersebut. Dari penyidikan ada anak anak yang jadi korban sebagai tenaga kerja seks komersil.
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut Tak Netral
Tindakan Tegas untuk Pelaku Tabrak Lari, Korban Ucapkan Terimakasih
Seorang Wanita Ditabrak Tiga Polisi Medan Hingga Kritis
Polda Sumut Tangkap Begal Khusus Jalur Bandara Kualanamu
Anggota Polda Sumut Ditangkap karena Jual 1 Kg Sabu, Polisi Bantah Barang Bukti Dicuri