Polda Sumut Tangkap 5 Tersangka TPPO yang Kerap Jual Anak jadi PSK

Kitakini.news -Polda Sumut menangkap 5 pelaku tinda pidana perdagangan orang (TPPO) yang kerap mengirimkan korban secara ilegal ke Negara Kamboja dan Malaysia untuk dijadikan tenaga kerja Restoran dan pekerja seks komersil (PSK).
Baca Juga:
Dalam konfernsi persnya, Dirtipid PPA–PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah hadir untuk melakukan pengusutan kasus TPPO di Sumatera Utara, Kamis sore (19/6/2025). Yang mana pada pertengahan 2025, Polri telah menangani 189 kasus seperti ini dengan 546 korban, dimana sebagian besar adalah perempuan dan anak.
Menurut Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh, dari Januari hingga Juni 2025 Polda Sumut menangani 6 laporan TPPO dengan menetapkan 10 tersangka termasuk lima tersangka yang di hadirkan.
Dalam kasus ini, Polda Sumut berhasil menyelamatkan 70 korban yang terdiri dari 42 laki-laki dewasa, 26 perempuan dewasa, dan 2 anak perempuan.
Kombes pol Ricko pun menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku memberikan pekerjaan ke sebagai ART, namun malah dijadikan PSK. Negara yang dituju pun yakni Malaysia dan Kamboja.
Terkait kasus ini, pihaknya masih mendalami kasus TPPO tersebut. Dari penyidikan ada anak anak yang jadi korban sebagai tenaga kerja seks komersil.

Pos AMPI di Medan Jadi Pabrik Ekstasi

Rugikan dan Bebani Rakyat, Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Tangkap Mafia Beras

Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai Serukan Pecat Kompol DK

Polda Sumut Didatangi Warga Terkait Kasus Rahmadi

Pensiunan TNI Terseret Kasus Penjarahan Pabrik Kaca, 37 Orang Diamankan
