Balita 2 Tahun di Kuansing Riau Tewas Dianiaya Pengasuh

Kitakini.news -Seorang bayi berumur 2 tahun di Kuantan Singingi, Riau, meninggal dunia dengan kondisi memilukan karena diduga dianiaya oleh pengasuhnya.
Baca Juga:
Bayi berinisial ZR diduga disiksa dengan cara tangan dan kaki diikat menggunakan kain, serta mulut yang disumpal dengan Lakban.
Dua orang pelaku yang tak lain adalah pengasuhnya sendiri, melakukan aksi itu sambil direkam dan tertawa seakan-akan perbuatan yang dilakukan mereka sebagai hiburan.
Sebelum menghembuskan nafas terakhir, bayi malang itu mengalami luka parah di sekujur tubuh dan dalam kondisi koma saat dilarikan ke rumah sakit.
Melihat luka yang tak wajar disekujur tubuh anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Setelah dilakukan penyelidikan diketahui korban tidak meninggal akibat tertabrak motor melainkan penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.
ZR masuk ke IGD dalam kondisi koma dengan luka lebam diseluruh tubuhnya namun nyawa korban tak tertolong lagi.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, diketahui video tersebut direkam tak lama sebelum korban dinyatakan kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit Teluk Kuantan.
Para pelaku bernama Yogi Pratiwi (24 tahun) dan suaminya Alpino Yoki (28 tahun) yang merupakan tetangga korban.
Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, mengungkapkan laporan awal diterima pihaknya, Rabu (11/6/2025) dari ibu korban, Indah Sukma Dewi Sirait.
Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Korban ini dititipkan oleh orangtuanya sejak beberapa Pekan sebelumnya dengan alasan Yogi Pratiwi untuk mengasuh sebagai pancingan agar memiliki anak," ujar AKBP Angga, Sabtu (14/6/2025).
Puncak tragedi terjadi, Senin (10/6/2025). ZR disebut menangis pada pagi hari dan dari hasil penyelidikan, Alvino diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban, termasuk mendorong, mencekik, dan melakukan tindakan cabul. Beredar pula video yang menunjukkan kaki dan mulut korban dilakban.
Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Kuantan Singingi Riau. Kedua pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**)

Polres Dairi Tangkap Mantan Polisi yang Jadi Bandar Narkoba

Polda Riau Musnahkan Tambang Emas di Kuantan

Dua Warga Siantar Martoba Miliki 17 Paket Sabu ini Sedang Menunggu Pembeli Sebelum Diringkus

Jasa Raharja Nilai Polres Sidimpuan Berhasil Angka Lakalantas

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice
