Selasa, 17 Juni 2025

Balita 2 Tahun di Kuansing Riau Tewas Dianiaya Pengasuh

Azzaren - Sabtu, 14 Juni 2025 23:03 WIB
Balita 2 Tahun di Kuansing Riau Tewas Dianiaya Pengasuh
(Apriy)
Kedua pelaku ditahan di Mapolres Kuantan Singingi Riau dan terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kitakini.news -Seorang bayi berumur 2 tahun di Kuantan Singingi, Riau, meninggal dunia dengan kondisi memilukan karena diduga dianiaya oleh pengasuhnya.

Baca Juga:

Bayi berinisial ZR diduga disiksa dengan cara tangan dan kaki diikat menggunakan kain, serta mulut yang disumpal dengan Lakban.

Dua orang pelaku yang tak lain adalah pengasuhnya sendiri, melakukan aksi itu sambil direkam dan tertawa seakan-akan perbuatan yang dilakukan mereka sebagai hiburan.

Sebelum menghembuskan nafas terakhir, bayi malang itu mengalami luka parah di sekujur tubuh dan dalam kondisi koma saat dilarikan ke rumah sakit.

Melihat luka yang tak wajar disekujur tubuh anaknya, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan diketahui korban tidak meninggal akibat tertabrak motor melainkan penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku.

ZR masuk ke IGD dalam kondisi koma dengan luka lebam diseluruh tubuhnya namun nyawa korban tak tertolong lagi.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian, diketahui video tersebut direkam tak lama sebelum korban dinyatakan kritis dan dilarikan ke Rumah Sakit Teluk Kuantan.

Para pelaku bernama Yogi Pratiwi (24 tahun) dan suaminya Alpino Yoki (28 tahun) yang merupakan tetangga korban.

Kapolres Kuansing, AKBP Angga F. Herlambang, mengungkapkan laporan awal diterima pihaknya, Rabu (11/6/2025) dari ibu korban, Indah Sukma Dewi Sirait.

Berdasarkan laporan tersebut, Kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif.

"Korban ini dititipkan oleh orangtuanya sejak beberapa Pekan sebelumnya dengan alasan Yogi Pratiwi untuk mengasuh sebagai pancingan agar memiliki anak," ujar AKBP Angga, Sabtu (14/6/2025).

Puncak tragedi terjadi, Senin (10/6/2025). ZR disebut menangis pada pagi hari dan dari hasil penyelidikan, Alvino diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban, termasuk mendorong, mencekik, dan melakukan tindakan cabul. Beredar pula video yang menunjukkan kaki dan mulut korban dilakban.

Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Kuantan Singingi Riau. Kedua pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polsek Besitang Salurkan Bansos Untuk Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Polsek Besitang Salurkan Bansos Untuk Warga Sambut Hari Bhayangkara ke-79

Jelang HUT ke-79 Bhayangkara Polri, Provos Polda Sumut Lakukan Gaktibplin

Jelang HUT ke-79 Bhayangkara Polri, Provos Polda Sumut Lakukan Gaktibplin

Miliki Sabu, Pria di Binjai Barat Ditangkap Polisi

Miliki Sabu, Pria di Binjai Barat Ditangkap Polisi

Resmob Polrestabes Medan Tembak Kopral Residivis Pelaku Curanmor

Resmob Polrestabes Medan Tembak Kopral Residivis Pelaku Curanmor

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Diduga Pengedar, Warga Lorong 9 Parluasan Siantar Diringkus Polisi

Polres Sidimpuan Ungkap Kasus Pencurian di Toko Ponsel

Polres Sidimpuan Ungkap Kasus Pencurian di Toko Ponsel

Komentar
Berita Terbaru