Miliki Sabu, Pria di Binjai Barat Ditangkap Polisi

Kitakini.news -Satres Narkoba Polres Binjai kembali menggagalkan peredaran Narkoba jenis Sabu, Sabtu (14/6/2025) malam, sekira pukul 23.00 WIB.
Baca Juga:
Kali ini, seorang pria berinisial RP (37) berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Binjai dibawah pimpinan Iptu Alex P. Pasaribu di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Binjai Barat.
Barang bukti pun berhasil diamankan petugas dari pria yang mengaku bertempat tinggal diJalan Kurma No.37, Lingkungan IV, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat tersebut, diantaranya 1 plastik transparan berisikan Sabu dengan Brutto 1,31 Gram, serta 1 unit sepeda motor jenis Honda Vario berwarna hitam dengan nomor plat kendaraan BK 3076 AKH.
Penangkapan berawal saat Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri, menerima informasi dari masyarakat karena resah terhadap ulah para bandar narkoba di sekitar TKP.
Penyelidikan pun akhirnya dilakukan. Dibawah pimpinan Iptu Alex Pasaribu, tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku.
"Jajaran Polres Binjai akan menyikat habis para bandar Narkoba yang ada di wilayah hukum Polres Binjai," ungkap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi, Selasa (16/6/2025).
RP dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun," demikian tutup Kasi Humas Polres Binjai. (**)

Tidak Ada Tanda Kekerasan di Mayat Pelajar SMP yang Tewas Kepala Kepala Terbungkus Plastik

Pria Ini ‘Pompa’ Sambil Mebungkus Sabu di Rumah Kosong Saat Polisi

Polsek Pandan Bersihkan Masjid Terdampak Longsor di Tapanuli Tengah

Ketua Yayasan Ponpes di Tapsel Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan

Pelajar SMP di Sumalungun Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik dan Tangan Terikat
