Jumat, 19 September 2025

Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC

Abimanyu - Senin, 16 Juni 2025 20:51 WIB
Tingkatkan Pelayanan Masyarakat, PN Medan Kerjasama dengan IMAC
(Kitakini.news/Abimanyu)
Penandatanganan kerjasama PN Medan dengan IMAC.

Kitakini.news -Pengadilan Negeri Medan menandatangani kesepakatan bersama dengan International Mediation And Arbitration Center (IMAC) terkait peningkatan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, Senin (16/6/2025).

Baca Juga:

Kerjasama kedua belah pihak ditandai dengan penandatangan kesepakatan bersama antara Ketua PN Medan Jon Sarman Saragih dan Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, Deni A Purba.

Dalam keterangannya, Jon Sarman mengatakan PN Medan sebagai salah satu Pengadilan dijajaran Pengadilan Tinggi Medan yang setiap tahunnya memiliki rasio penanganan perkara mencapai produktivitas tinggi.

"Untuk itu perlu adanya inovasi baru untuk menyiasati peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Salah satu inovasinya adalah dalam bentuk bekerjasama dengan IMAC dalam melakukan mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya dalam kasus kasus yang diajukan oleh pihak pihak yang bersengketa ke Pengadilan Negeri Medan (In-Court Mediation)," bebernya.

Jon berharap agar dikemudian hari dengan adanya kerjasama dalam penegakan hukum ini dapat mendukung pencapaian menuju peradilan yang modern.

"Objek Kesepakatan bersama ini adalah aktivitas mediasi dalam upaya penyelesaian perkara perkara yang diajukan di Pengadilan Negeri Medan dan upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam mediasi dan alternatif penyelesaian sengketa lainnya serta arbitrase," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Kantor Perwakilan IMAC Medan, menyampaikan bahwa International Mediation And Arbitration Center (IMAC), yaitu suatu Lembaga Mediasi dan Arbitrase yang telah diakreditasi oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

"Memiliki tujuan untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa melalui Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lainnya, serta Arbitrase, dan penyelenggaraan Pendidikan dan sertifikasi keahlian bidang Mediasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa lainnya, serta Arbitrase," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Kasus Perampasan Mobil, PN Medan Tolak Eksepsi 4 Debt Collector

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Korupsi Buku, Kadisdik Tebing Tinggi Divonis 6 Tahun

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Terbukti Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Tiga Kurir 151 Kg Ganja Asal Aceh Dituntut Hukuman Mati

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Cincin Harahap Didakwa Buka Praktik Kesehatan Tanpa Izin

Notaris Herniati dan Lie Yung Ai Didakwa Pemalsuan Akta

Notaris Herniati dan Lie Yung Ai Didakwa Pemalsuan Akta

Komentar
Berita Terbaru