Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Kitakini.news -Sebanyak enam orang oknum anggota Polisi yang terlibat penggelapan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram, 5 dari Polres Barelang Kepri dan 1 Mabes Polri, Divonis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dengan hukuman pidana 17 tahun penjara.
Baca Juga:
Dimana
hasil vonis 6 terdakwa ini, dinilai sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum Kejaksaan Indragiri Hilir, yaitu tuntutan hukuman seumur hidup.
Namun,
pada sidang putusan kali ini 6 terdakwa tersebut, 5 diantara divonis 17 penjara
dan satunya 16 tahun penjara, Kamis (12/6/2025).
Juru
Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Hakim Jonta Ginting, mengatakan Pengadilan
Negeri Tembilahan telah memutuskan 8 perkara dengan 13 terdakwa dalam 1 berkas
ada 5 terdakwa kesemua anggota polisi, sedangkan 1 berkas yang berbeda.
Dimana
para terdakwa ini, telah terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahat
tanpa hak menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang
beratnya melebihi 5 Gram sebagaimana dalam primer penuntut umum.
Adapun
5 terdakwa dalam 1 berkas tersebut yang merupakan anggota kepolisian (Polres
Barelang). Yaitu terdakwa Nurdeni rian, terdakwa Bahtiar Tomis Sima Sitorus,
terdakwa Budi Setiawan, terdakwa Reno Riski putra dipenjara masing masing 17
Tahun, sedangkan terdakwa Ferilian Saifulah penjara selama 16 tahun 6
bulan.
Sementara
terdakwa satunya, Rio Aditya anggota kepolisian (Mabes Polri) dalam berkas
terpisah divonis 17 tahun penjara.
Selain
itu, masing masing para terdakwa di kenakan denda sebesar 1 Miliar rupiah
dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut di ganti dengan
pidana masing masing selama 6 bulan penjara.
Sidang
Vonis ini dipimpin ketua majelis hakim Candra Ramadani, hakim Renaldo Binsar
dan hakim Janir Kristiadi, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan
dengan di dampingi penasehat umum.
Terkait
dengan putusan vonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan tersebut, Pihak
Kejaksaan Indragiri akan melakukan upaya hukum atau banding terhadap putusan
tersebut.
Menurut Kasi Pidum Kejari indragiri Hilir Arico Novisaputra, hasil putasan majelis hakim dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang di ajukan jaksa penuntut umum, pihak kejaksaan akan melakukan upaya banding untuk hasil putusan ke 13 terdakwa tersebut.

Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 58 Pekerja Migran ke Malaysia

Polda Riau Tangkap Dua Kurir 14 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara
