Sabtu, 02 Agustus 2025

Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau

Azzaren - Jumat, 13 Juni 2025 16:30 WIB
Hakim Vonis Ringan 6 Anggota Polisi Gelapkan Narkoba di Riau
Teks foto : Vonis 6 terdakwa ini, dinilai sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Indragiri Hilir, yaitu tuntutan hukuman seumur hidup. (Aank)

Kitakini.news -Sebanyak enam orang oknum anggota Polisi yang terlibat penggelapan narkoba jenis sabu sebanyak 5 kilogram, 5 dari Polres Barelang Kepri dan 1 Mabes Polri, Divonis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dengan hukuman pidana 17 tahun penjara.

Baca Juga:

Dimana hasil vonis 6 terdakwa ini, dinilai sangat ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Indragiri Hilir, yaitu tuntutan hukuman seumur hidup.

Namun, pada sidang putusan kali ini 6 terdakwa tersebut, 5 diantara divonis 17 penjara dan satunya 16 tahun penjara, Kamis (12/6/2025).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Tembilahan, Hakim Jonta Ginting, mengatakan Pengadilan Negeri Tembilahan telah memutuskan 8 perkara dengan 13 terdakwa dalam 1 berkas ada 5 terdakwa kesemua anggota polisi, sedangkan 1 berkas yang berbeda.

Dimana para terdakwa ini, telah terbukti melakukan tindakan pidana permufakatan jahat tanpa hak menyerahkan narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram sebagaimana dalam primer penuntut umum.

Adapun 5 terdakwa dalam 1 berkas tersebut yang merupakan anggota kepolisian (Polres Barelang). Yaitu terdakwa Nurdeni rian, terdakwa Bahtiar Tomis Sima Sitorus, terdakwa Budi Setiawan, terdakwa Reno Riski putra dipenjara masing masing 17 Tahun, sedangkan terdakwa Ferilian Saifulah penjara selama 16 tahun 6 bulan.

Sementara terdakwa satunya, Rio Aditya anggota kepolisian (Mabes Polri) dalam berkas terpisah divonis 17 tahun penjara.

Selain itu, masing masing para terdakwa di kenakan denda sebesar 1 Miliar rupiah dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut di ganti dengan pidana masing masing selama 6 bulan penjara.

Sidang Vonis ini dipimpin ketua majelis hakim Candra Ramadani, hakim Renaldo Binsar dan hakim Janir Kristiadi, dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan dengan di dampingi penasehat umum.

Terkait dengan putusan vonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan tersebut, Pihak Kejaksaan Indragiri akan melakukan upaya hukum atau banding terhadap putusan tersebut.

Menurut Kasi Pidum Kejari indragiri Hilir Arico Novisaputra, hasil putasan majelis hakim dinilai terlalu rendah dari tuntutan yang di ajukan jaksa penuntut umum, pihak kejaksaan akan melakukan upaya banding untuk hasil putusan ke 13 terdakwa tersebut.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka

Sita dan Bongkar Sindikat Pengoplos Beras, Polda Riau Tetapkan 1 Tersangka

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 58 Pekerja Migran ke Malaysia

Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 58 Pekerja Migran ke Malaysia

Polda Riau Tangkap Dua Kurir 14 Kg Sabu Jaringan Internasional

Polda Riau Tangkap Dua Kurir 14 Kg Sabu Jaringan Internasional

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara

Mantan Direktur PDAM Tirtasari Binjai Divonis 2,5 Tahun Penjara

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

Hakim Vonis 1,5 Tahun Penjara Notaris Adi Pinem Terkait Pemalsuan Akta

Komentar
Berita Terbaru