Istri Anggota Brimob Laporkan Orangtua Casis Polri ke Polda Sumut

Kitakini.news -Istri seorang Brimob Poldasu laporkan orangtua casis Polri ke SPKT Polda Sumatera Utara. Dalam dugaan penyuapan untuk meloloskan anaknya dari seleksi penerimaan anggota Polri di Medan, Jumat siang (13/6/2025).
Baca Juga:
Laporan itu pun dilakukan melalui kuasa hukum
Pelapor Kristin Zebua dengan memberikan bukti-bukti kuat berupa dua lembar
kuitansi pembayaran yang dibuat terlapor.
Dari dua lembar kuitansi tersebut,
masing-masing bertuliskan jumlah uang Rp 300 juta dengan seluruh total sebesar
Rp 600 Juta.
Menurut Kuasa Hukum Pelapor Berita Jaya
Telaumbanua , bahwa perbuatan terlapor diduga telah melanggar Pasal 209
KUHPidana.
Peristiwa ini berawal pada Desember tahun 2023
lalu, saat orangtua casis UZ menjalin komunikasi dengan Anggota Brimob Aiptu AB
untuk minta tolong agar menjadi pelatih fisik anaknya.Namun Aiptu
AB menolaknya.
Tidak lama kemudian pada tahun 2024, Aiptu AB
pun menerima sebagai pelatih tanpa ada iming-iming. Namun tetapi orangtua casis
UZ itu malah memberikan uang sebanyak Rp 600 juta tanpa ada kesepakatan. Dan
langsung meminta anaknya harus lolos seleksi Polri.
Atas perbuatan orangtua casis UZ bersama
istrinya telah melanggar dugaan tindak pidana penyuapan kepada Aiptu AB.
Berharap, Kapolri dan Kapolda Sumut segera usut kasus suap yang banyak dilakukan orangtua casis ketika penerimaan seleksi dilakukan.

Pos AMPI di Medan Jadi Pabrik Ekstasi

Rugikan dan Bebani Rakyat, Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Tangkap Mafia Beras

Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai Serukan Pecat Kompol DK

Polda Sumut Didatangi Warga Terkait Kasus Rahmadi

Pensiunan TNI Terseret Kasus Penjarahan Pabrik Kaca, 37 Orang Diamankan
