Gelapkan Sepeda Motor Teman, Bayu Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Kitakini.news -Dinilai terbukti melakukan penggelapan sepeda motor, Terdakwa Bayu Suharjo (28) dituntut hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/6/2025).
Baca Juga:
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina menegaskan, perbuatan warga Jalan Brigjend Katamso, Kecamatan Medan Polonia ini terbukti melanggar Pasal 372 KUHPidana.
"Menuntut, terdakwa Bayu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan penjara," imbuh Jaksa.
Dalam pertimbangan Jaksa, dikatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban rugi hingga Rp7 Juta.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," imbuh Jaksa.
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, Majelis Hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Sementara dalam dakwaan Jaksa mengatakan, awalnya kasus ini saat terdakwa menghubungi saksi korban dan meminta untuk menjemput di jalan Brigjend Katamso, Gg Nasional. Lalu bersama-sama ke rumah saksi IJAL dengan mengendarai satu unit sepeda motor milik saksi korban.
Setibanya di rumah saksi Ijal, kata jaksa, tak lama kemudian terdakwa berpura-pura meminjam sepeda motor milik saksi korban tersebut untuk membeli makanan, lalu memberikan kunci sepeda motornya kepada terdakwa.
Selanjutnya, terdakwa mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Jalan Jermal XV dan terdakwa mencari orang yang mau membeli sepeda motor yang sedang dikendarainya tersebut, lalu terdakwa bertemu dengn OKI dan menjual sepeda motor saksi korban dengan harga sebesar Rp7 Juta. (**)
Terdakwa Korupsi Penjualan Aset PTPN I ke Citraland Rugikan Negara Rp263,4 M Diadili
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati
Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda
Hakim PN Medan Kabulkan Praperadilan Suk Fen, SP3 Polda Sumut Dinyatakan Tidak Sah
Empat Terdakwa Kurir dan Bandar 100 Kg Sabu Dituntut Hukuman Mati