Minggu, 21 Desember 2025

IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan

Abimanyu - Rabu, 11 Juni 2025 20:00 WIB
IRT Didakwa Kasus Penipuan Rp28 Juta Modus Arisan
Teks foto : Suasana sidang perkara penipuan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news - Mei Rani Feri Astuti (41) diadili terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp28 juta dengan modus arisan di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (11/6/2025).

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paulina, dalam dakwaannya menyebutkan bahwa Ibu Rumah Tangga (IRT) ini yang merupakan warga Medan Marelan memiliki kurang lebih 175 grup Arisan dimana terdakwa adalah sebagai Admin, namun kelompok-kelompok Arisan tersebut sedang bermasalah keuangan sehingga terdakwa harus menutupi permasalahan keuangan di grup-grup Arisan tersebut.

"Lalu terdakwa berpura-pura mengajak saksi korban Andreas Henfri Situngkir untuk masuk di grup Arisan yang baru yaitu Arisan Kloter 127 Menurun dengan maksud uang yang terkumpul di Arisan Kolter 172 Menurun bisa digunakan terdakwa untuk menutupi permasalahan di grup arisan yang lain," kata jaksa.

Dijelaskan jaksa, saksi korban dihubungi terdakwa untuk bermain arisan dengan tarikan Rp50 juta. Namun, saksi korban menolak dengan alasan takut tidak sanggup bayar. "Terdakwa pun terus-terusan mengajak saksi korban sampai saksi korban mau ikut arisan tersebut dan menscreenshot nama-nama yang ikut," ucap jaksa.

Selanjutnya, kata jaksa, saksi korban membayar uang kewajiban arisan kepada terdakwa senilai Rp4,1 juta sebanyak 7 kali dengan total Rp28,7 juta. "Saat saksi korban yang menarik uang arisan tersebut, namun hingga kini terdakwa sebagai admin tidak pernah menyerahkan uang arisan tersebut," tegas jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut diatas, saksi korban mengalami kerugian sebesar uang Rp. 28.700.000. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHPidana," pungkas jaksa.

Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim yang diketuai Frans Effendy Manurung menunda persidangan hingga pekan mendatangkan dengan agenda selanjutnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Remaja Pembegal Sepasang Kekasih Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Kurir 22 Kg Sabu Dihukum Penjara Seumur Hidup

Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan

Wakil Rektor UDA dan Satpam Divonis Enam Bulan Penjara atas Kasus Pengeroyokan

Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta

Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kadiskop UKM Medan Jadi Tersangka Korupsi Medan Fashion Festival

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Kasus Suap Mantan Kadis PUPR Sumut Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Medan

Komentar
Berita Terbaru