Suami Tikam Penagih Utang yang Cekcok dengan Istrinya

Kitakini.news -Polsek Binjai Barat, Polres Binjai menangkap seorang laki-laki dengan inisial HI als HENDRIK (48),yang melakukan penganiayaan terhadap korbannya di jalan Mahoni Lk II, Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.
Baca Juga:
Awal terjadinya penganiayaan, Senin (2/6/2025) sekira pukul 15.30 WIB, MS (38) selaku korban datang ke rumah pelaku dengan maksud untuk menagih angsuran uang terhadap pinjaman istri pelaku.
"Saat menagih angsuran oleh korban sempat terjadi cekcok mulut dengan istri pelaku HI als Hendrik. Mendengar istrinya ribut mulut dengan MS, pelaku pergi ke arah belakang rumahnya untuk mengambil sebilah pisau kemudian langsung menikamkan pisaunya kearah bagian dada sebelah kanan serta pinggang sebelah kiri korban," ujar Kasi humas Polres Binjai AKP Junaidi, Jumat (6/6/2025).
Akibat kejadian penganiayaan tersebut, korban MS mendatangi Polsek Binjai Barat untuk membuat laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VI/2025/SPKT/Polsek Binjai Barat/Polres Binjai/ Polda Sumut, tanggal 02 Juni 2025.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian unit Reskrim Polsek Binjai Barat mengendus keberadaan pelaku. Petugas melakukan penangkapan terhadap HI als Hendrik di rumahnya di jalan Mahoni Kelurahan Limau Sundai Kecamatan Binjai Barat.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Binjai Barat guna proses lanjut.

Jual Narkoba, Warga Medan Diciduk Polres Binjai

Idul Adha, Polres Binjai Sembelih 7 Ekor Sapi dan 9 Ekor Kambing

Polres Binjai Ringkus Pengedar Pil Ekstasi di Namuukur

Berdedikasi dan Integritas Tinggi, 6 Personel Polres Binjai Terima Penghargaan

Polres Binjai Ringkus Pencuri 60 Tabung Gas LPG
