Warga Aceh Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Kitakini.news - Ahmad Yazid Syahputra alias Azid (35) terdakwa kurir Ekstasi sebanyak 987 butir divonis Hakim 11 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/6/2025).
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa warga Kota Banda Aceh itu, diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Yazid Syahputra alias Azid oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp1 Miliar subsider 7 bulan penjara," tegasnya.
Menurut Hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika.
"Hal meringankan terdakwa menyesali dan bersikap sopan dipersidangan," imbuhnya.
Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan terima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, menyatakan pikir-pikir.
Vonis Hakim sama (Conform) dengan tuntutan JPU Tommy Eko Pradito, yang sebelumnya menuntut 11 tahun denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.
Diketahui, empat saksi dari petugas Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang akan membawa Narkotika jenis Ekstasi dari Aceh menuju Medan.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan pada 21 Januari 2025, dan seorang petugas melakukan penyamaran sebagai penerima Ekstasi dan bertemu dengan terdakwa Ahmad Yazid Syahputra.
Setelah bertemu, kemudian terdakwa menunjukkan barang bukti kepada petugas yang menyamar, lalu petugas lainnya datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Petugas menyita barang bukti Ekstasi dari tangan terdakwa. Setelah di interogasi, terdakwa mengaku jika barang haram itu milik Muhammad Hanafiah Als Pino alias Napi yang akan terdakwa antar kepada pembeli. (**)

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Presiden Pemuda Masjid Dunia Datuk Said Aldi Al Idrus Ajak Anak Muda Aceh Makmurkan Masjid

Akibat Narkobanya Hilang, Pengusaha di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan Pacarnya

Akibat Narkobanya Hilang, Pengusaha di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan Pacarnya

Korupsi Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dihukum 20 Bulan Penjara
