Kamis, 22 Januari 2026

Warga Aceh Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

Abimanyu - Rabu, 04 Juni 2025 19:44 WIB
Warga Aceh Kurir Ratusan Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara Narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news - Ahmad Yazid Syahputra alias Azid (35) terdakwa kurir Ekstasi sebanyak 987 butir divonis Hakim 11 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Vera Yetti Magdalena, di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/6/2025).

Baca Juga:

Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa warga Kota Banda Aceh itu, diyakini terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad Yazid Syahputra alias Azid oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun denda Rp1 Miliar subsider 7 bulan penjara," tegasnya.

Menurut Hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana Narkotika.

"Hal meringankan terdakwa menyesali dan bersikap sopan dipersidangan," imbuhnya.

Atas putusan itu, penasehat hukum terdakwa menyatakan terima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Medan, menyatakan pikir-pikir.

Vonis Hakim sama (Conform) dengan tuntutan JPU Tommy Eko Pradito, yang sebelumnya menuntut 11 tahun denda Rp1 Miliar subsider 6 bulan penjara.

Diketahui, empat saksi dari petugas Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang akan membawa Narkotika jenis Ekstasi dari Aceh menuju Medan.

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan pada 21 Januari 2025, dan seorang petugas melakukan penyamaran sebagai penerima Ekstasi dan bertemu dengan terdakwa Ahmad Yazid Syahputra.

Setelah bertemu, kemudian terdakwa menunjukkan barang bukti kepada petugas yang menyamar, lalu petugas lainnya datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Petugas menyita barang bukti Ekstasi dari tangan terdakwa. Setelah di interogasi, terdakwa mengaku jika barang haram itu milik Muhammad Hanafiah Als Pino alias Napi yang akan terdakwa antar kepada pembeli. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Roger Danuarta Tepikan Sinetron demi Bisnis Kopi Aceh

Roger Danuarta Tepikan Sinetron demi Bisnis Kopi Aceh

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda

Tujuh Terdakwa Korupsi Renovasi Puskesmas di Labuhanbatu Dituntut Berbeda

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Amankan Pemuda di Aekkuo

Komitmen Berantas Narkoba, Polres Labuhanbatu Amankan Pemuda di Aekkuo

Hakim PN Medan Kabulkan Praperadilan Suk Fen, SP3 Polda Sumut Dinyatakan Tidak Sah

Hakim PN Medan Kabulkan Praperadilan Suk Fen, SP3 Polda Sumut Dinyatakan Tidak Sah

ADCP Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

ADCP Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang

Komentar
Berita Terbaru