Sabtu, 19 Juli 2025

Mantan Kades Siloting Padangsidimpuan Akui Dana Desa untuk Bayar Utang

Efendi Jambak - Rabu, 04 Juni 2025 18:28 WIB
Mantan Kades Siloting Padangsidimpuan Akui Dana Desa untuk Bayar Utang
Teks foto : Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mewawancarai tersangka SH mantan kades Siloting. (Efendi Jambak)

Kitakini.news - Usai penetapan status tersangka kepada mantan Kepala Desa Siloting, Kota Padangsidimpuan, terkait kasus Tipikor ADD Tahun Anggaran 2023, SH (41) mengaku menggunakan uang tersebut untuk membayar utang kepada tengkulak.

Baca Juga:

"Pengakuan mantan kades Siloting yakni SH, uang yang ia korupsi di gunakan untuk membayar utang kepada rentenir (tengkulak) yang ada di Kota Padangsidimpuan," sebut Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna kepada wartawan Rabu (4/6/2025).

Lebih lanjut Wira mengungkapkan bahwa modus operandi dari pelaku SH membuat dokumen fiktif berupa notulen musyawarah , daftar hadir musyawarah dan daftar usulan dalam Penyusunan Perubahan APBDes Siloting TA.2023.

"Kemudian membuat tanda tangan palsu pada dokumen daftar hadir musyawarah dalam penyusunan perubahan APBDes Siloting TA.2023 yang berupa tanda tangan masyarakat Siloting dan perangkat desa," beber Kapolres.

Dalam berita sebelumnya, SH atau mantan kades desa Siloting, Kecamatan Batunadua itu terjerat kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2023 yang merugikan negara.

"Tersangka SH melakukan rencana kegiatan Pembangunan saluran drainase dengan panjang 80 Meter-lebar 1,4 Meter TA 2023 dengan Pagu Anggaran 111.225.000,00. Kegiatan pembanguan jalan setapak Gg Musholla dengan panjang 36 meter dan Lebar 3 meter, dan panjang 30 Meter-lebar 2 Meter dengan pagu anggaran Rp.52.285.000 yang tertuang dalam Perubahan APBDes Desa Siloting TA.2023, dimana perencanaan kedua kegiatan tersebut tidak berdasarkan Musyawarah Bersama dengan Masyarakat melainkan berdasarkan Inisiasi Kepala Desa sendiri," kata Kapolres.

"Kemudian setelah dilakukan Pemeriksaan dilapangan bahwa kegiatan Pembangunan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif)," jelasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Hanya Hitungan Jam, Pembacok Pedagang Bakso Ditangkap Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan

Hanya Hitungan Jam, Pembacok Pedagang Bakso Ditangkap Tim Reskrim Polres Padangsidimpuan

Gegara Uang Preman Rp10 Ribu, Tukang Bakso Kena Bacok di Kepala

Gegara Uang Preman Rp10 Ribu, Tukang Bakso Kena Bacok di Kepala

Penasihat Hukum Minta Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Alexander Halim

Penasihat Hukum Minta Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Alexander Halim

Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Mantan Kadis Budparekraf Sumut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Kejatisu Pulihkan Kerugian Negara Rp5,96 M di Kasus Korupsi ADD Sidimpuan

Kejatisu Pulihkan Kerugian Negara Rp5,96 M di Kasus Korupsi ADD Sidimpuan

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru