Polda Sumut Ungkap 665 Kg Narkoba Dengan 3.051 Tersangka
Kitakini.news -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengamankan 665 Kilogram Narkoba jenis Sabu di wilayah Sumatera Utara selama periode 2025. Selain itu, 3.051 tersangka juga berhasil ditangkap.
Baca Juga:
Selama tahun 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut gencar melakukan pemberantasan Narkoba. Dari 2.373 kasus yang ditangani termasuk jaringan internasional dan nasional maupun tempat hiburan malam.
Sebanyak 665 Kg Sabu berhasil diamankan dan 3.051 tersangka ditangkap. Selain itu, Polisi juga berhasil mengamankan 121.000 butir Ekstasi dan 1,1 Kg Kokai.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, tangkapan Narkoba itu merupakan hasil kerjasama Stakeholder terkait, untuk memberantas barang haram tersebut di wilayah Sumatera Utara.
"Kami dari Polda Sumut dibantu Stakeholder yang ada, Beacukai, Angkasa Pura yang ada di provinsi ini bergabung untuk memberantas Narkoba," ujarnya di Medan, Selasa (3/6/2025).
Kapoldasu juga mengingatkan masyarakat untuk ikut membantu pemberantasan Narkoba, dan akan menindak tegas masyarakat yang mencoba menghalangi petugas Polri untuk menindak pelaku Narkoba.
"Untuk itu Polri menindak tegas bagi masyarakat yang menghalang-halangi petugas Polri yang menindak bandar narkoba," tambahnya.
Irjen Pol Whisnu juga bertekad akan terus memberantas peredaran Narkoba dari hulu sampai hilir hingga Sumatera Utara keluar dari zona peredaran Narkoba. (**)
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati
Apresiasi Penutupan Izin 28 Perusahan, Yahdi: DPRDSU Akan Kawal Audit Izin Pemanfaatan Lahan
Yahdi: Pengembalian TKD Rp1 T Percepat Pemulihan Pasca Banjir-Longsor
Masyarakat Dusun IX Sampali Percut Sei Tuan Tolak Lahan 93 Ha Masuk Lahan HGU PTPN I
Hendak Konsumsi Sabu, ARC Malah Digerebek Petugas di Kos Kosan Kosong