Sabtu, 19 Juli 2025

Mantan Kades Fadorobahili di Nisbar, Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp425 Juta

Abimanyu - Senin, 02 Juni 2025 21:00 WIB
Mantan Kades Fadorobahili di Nisbar, Terdakwa Korupsi Dana Desa Rp425 Juta
Teks foto : Suasana sidang perkara korupsi pengelolaan dana desa yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gunungsitoli, mendakwa Restueli Gulo (52) selaku mantan Kepala Desa Fadorobahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, melakukan korupsi pengelolaan dana desa tahun anggaran 2022 dan 2023.

Baca Juga:

"Terdakwa Restueli Gulo menyalahgunakan kewenangan dan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 425.410.500 atau Rp425 juta lebih," ujar JPU Buha Reo Saragi di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025).

JPU Kejari Gunungsitoli dalam surat dakwaan menyebutkan terdakwa Restueli Gulo melakukan korupsi bersama dengan perangkat desa lainnya, yakni Duhu'aro Gulo selaku Bendahara Desa, Darma Bakti Gulo selaku Pelaksana Kegiatan di Desa Fadorobahili, dan Faigizisokhi Gulo selaku Sekretaris Desa masing-masing berkas terpisah.

"Terdakwa melakukan korupsi pengadaan bibit ternak babi pada tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu Rp268 juta serta pengadaan pupuk bagi masyarakat tani pada tahun 2023 senilai Rp177 juta," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Barat dan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara yang dikeluarkan pada 19 Februari 2025, kedua kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan meski dananya telah dicairkan dari rekening kas umum desa.

"Dana tersebut, justru dibagi-bagikan oleh terdakwa kepada beberapa perangkat desa, dan sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi," jelas JPU Buha Reo.

Lebih lanjut, JPU Yuanda Winaldi menambahkan adapun sebagian rincian, dari anggaran pengadaan bibit ternak babi tahun 2022, Faigizisokhi Gulo menerima Rp30 juta, Duhu'aro Gulo Rp50 juta, Darma Bakti Gulo Rp3 juta, dan sisanya sebesar Rp185,5 juta digunakan terdakwa sendiri.

"Sementara dari dana pengadaan pupuk tahun 2023, dana dibagi dengan rincian Rp15 juta untuk Faigizisokhi Gulo, Rp25 juta untuk Duhu'aro Gulo, Rp2 juta untuk Darma Bakti Gulo, sisanya digunakan terdakwa termasuk membayar PPN dan PPh," jelasnya.

Padahal, lanjut JPU, dalam berbagai dokumen yang dibuat dan ditandatangani oleh para pihak tersebut, kegiatan pengadaan bibit dan pupuk dinyatakan telah dilaksanakan lengkap dengan tanda bukti pengeluaran uang, surat permintaan pembayaran (SPP), hingga laporan realisasi penggunaan dana desa.

Namun dalam kenyataannya, kegiatan tidak pernah dilakukan dan masyarakat tidak menerima bantuan sebagaimana direncanakan.

JPU Yuanda menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah menyalahgunakan jabatan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. "Atas perbuatannya, terdakwa Restueli Gulo melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP," jelas JPU Yuanda.

Setelah mendengarkan dakwaan dari JPU, Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha menunda persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan para saksi.

"Dikarenakan terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan. Maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (12/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ujar Hakim Lucas Sahabat Duha.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka

Eksekusi Lahan Pemukiman di Tanjung Mulia Ricuh, Tiga Orang Kepling Terluka

Tingkatkan Layanan Kesehatan Daerah Terpencil, Wagubsu dan Menkes Groundbreaking RSUD Pratama

Tingkatkan Layanan Kesehatan Daerah Terpencil, Wagubsu dan Menkes Groundbreaking RSUD Pratama

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M

Renovasi Gedung Kantor PN Medan Telan Anggaran Rp17,6 M

PN Medan Akui 40 Klub Anggota PSMS, Sengketa Manajemen Lanjut ke Banding

PN Medan Akui 40 Klub Anggota PSMS, Sengketa Manajemen Lanjut ke Banding

Massa Guru Honorer Langkat Serbu PN Medan, Tuntut Terdakwa Suap PPPK Dihukum Berat

Massa Guru Honorer Langkat Serbu PN Medan, Tuntut Terdakwa Suap PPPK Dihukum Berat

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Suap PPPK, Kadisdik Langkat dan Empat Anak Buahnya Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru