Senin, 16 Juni 2025

Hati-Hati Bagi Buronan, UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan

- Kamis, 15 Desember 2022 19:50 WIB
Hati-Hati Bagi Buronan, UU Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura Disahkan

Kitakini.news – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah Republik Indonesia (RI) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ekstradisi Buronan menjadi Undang-Undang pada Rapat Paripurna di Senayan Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca Juga:

 

Seperti dilansir dari laman resmi dpr.go.id, Kamis (15/12/2022), Ketua DPR-RI Puan Maharani mengetok Palu Sidang tanda disahkannya UU Perjanjian antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan, setelah seluruh anggota Fraksi menyatakan setuju.

 

Merespon hal disahkannya UU Ekstradisi Buronan tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR-RI Pangeran Khairul Saleh mengatakan regulasi tersebut dinilai sangat penting untuk segera disahkan karena berguna bagi kepentingan negara dan masyarakat umum, khususnya dalam rangka mendukung efektivitas sistem penegakan hukum dan peradilan pidana.

 

“RUU ini juga sekaligus memberi respon terhadap kebutuhan kerjasama internasional di bidang hukum secara lebih komprehensif dengan negara lain. Khususnya dengan Singapura, yang nantinya akan berguna untuk mempererat hubungan bilateral kedua negara yang bersifat saling menghormati dan menguntungkan,” ujarnya.

 

Pangeran menjelaskan, UU Ekstradisi Buronan tersebut disahkan tidak terlepas dari posisi Singapura sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia serta didorong kebijakan bebas visa yang mendorong tingginya mobilitas dan interaksi warga negara.

 

“Singapura juga kerap menjadi tujuan akhir dan transit pelaku kejahatan. Karena itu, MenkhumHam Yasonna H. Laoly berharap dengan adanya kerjasama ekstradisi dengan Singapura ini, maka akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara pidana yang pelakunya berada di Singapura,” tegas Pangeran.

 

Dijelaskan, bahwa perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang ekstradisi buronan ini mengatur antara lain kesepakatan para pihak untuk melakukan ekstradisi, tindak pidana yang dapat diekstradisikan, dasar ekstradisi, pengecualian wajib terhadap ekstradisi, pengecualian sukarela terhadap ekstradisi, permintaan dan dokumen pendukung serta pengaturan penyerahan. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia. 








Redaksi 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Lakalantas Pikap Vs Tronton, Tiga Korban Masuk RS TNI Padangsidimpuan

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Polisi Tangkap Pelaku yang Cabuli Anak Tiri Tuna Runggu

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Tersangka TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Jabat Kapolres Padangsidimpuan, Ini Pesan AKBP Dudung Setyawan

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Pelaku Pencuri Ban Mobil di Petisah Berprofesi Sopir

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Peran Masyarakat Tidak Proaktif Memberantas Narkoba

Komentar
Berita Terbaru