Rabu, 17 September 2025

Dua Terdakwa Kurir 20 Kg Sabu Dihukum Mati

Abimanyu - Senin, 02 Juni 2025 19:41 WIB
Dua Terdakwa Kurir 20 Kg Sabu Dihukum Mati
Teks foto : Suasana sidang perkara narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (Abimanyu)

Kitakini.news -Dua terdakwa kurir 20 Kg narkoba jenis sabu divonis hukuman pidana mati dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (2/6/2025).

Baca Juga:

"Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwamasing-masing dengan pidana mati," vonis Ketua majelis Hakim Philip Mark Soentpiet dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan.

Majelis hakim mengatakan kedua terdakwa, yakni Jasri (34), dan Heri Chandra (43) telah terbukti membawa sabu-sabu dari Desa Sungaisialang, Kecamatan Batuhampar, Kabupaten Rokan Hilir, Riau, ke Kota Medan, Sumut.

"Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas hakim.

Menurut hakim, hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkoba dan telah meresahkan masyarakat. "Sedangkan hal meringankan tidak ditemukan," tegasnya.

Setelah membacakan putusan, majelis hakim Philip Mark Soentpiet memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Belawan untuk menyatakan sikap atas vonis mati tersebut.

"Kedua terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama satu minggu untuk menyatakan sikap apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis tersebut," ujar Hakim Philip.

Di luar persidangan, JPU Daniel Surya Partogi mengatakan pihaknya menerima atas vonis tersebut, karena sesuai (conform) dengan tuntutan yang sebelumnya meminta agar kedua terdakwa dihukum pidana mati.

"Kita menerima vonis tersebut, karena majelis hakim sependapat dengan penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman mati kepada kedua terdakwa. Sedangkan kedua terdakwa masing menyatakan pikir-pikir," ujar dia.

JPU Daniel dalam surat dakwaan menyebutkan, kasus bermula pada, Selasa (10/9/2024) sekira 21.30 WIB. Saat itu, terdakwa Jasri dihubungi Wak Alang (DPO) dan disuruh untuk mengantarkan sabu-sabu bersama terdakwa Heri dengan mengendarai mobil Honda BRV.

Kepada terdakwa Jasri, Wak Alang menjelaskan bahwa terdakwa Heri bersama Kahar (DPO) akan tiba di Desa Sungaisialang, Kabupaten Rokan Hilir, pada Kamis (12/9/2024) dini hari.

Di situ, Wak Alang menjelaskan bahwa dirinya telah menyiapkan 20 kg sabu-sabu di dalam mobil Honda BRV tersebut. Kemudian sekitar pukul 15.00 WIB, kedua terdakwa berangkat menuju Kota Medan.

Kemudian pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 01.00 WIB, kedua terdakwa sampai di jalan tol Lubukpakam, Deliserdang, dan menghubungi orang yang akan menerima sabu-sabu tersebut.

Namun, ketika kedua terdakwa hendak keluar dari pintu tol Bandar Selamat, tiba-tiba kedua terdakwa dikejar satu unit mobil. Melihat itu, seketika terdakwa Jasri yang mengendarai mobil melaju dengan kecepatan tinggi.

Hingga akhirnya Jasri dan Heri berhasil diberhentikan oleh satu unit mobil yang rupanya berisi anggota kepolisian dari Polda Sumut di Jalan Guru Patimpus, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat.

"Saat penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu dengan berat 20 kg, dan kedua terdakwa langsung dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut," tutur JPU Daniel Surya Partogi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: M Iqbal
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus Viral Pembuangan Bayi di Masjid, Kakak-Adik Jalani Persidangan di PN Medan

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Kasus TPPO, Agen PMI Ilegal Asal Pematangsiantar Dituntut Delapan Tahun Penjara

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hakim PN Medan Batalkan Status Tersangka Suami Aniaya Istri, Kuasa Hukum : Menzalimi Rasa Keadilan

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Hendra Didakwa Rusak Mobil Korban Gegara Keranjang Sampah

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Dugaan Rekayasa Kasus Menguat dari Kesaksian Berbeda Dua Polisi yang Tangkap Rahmadi

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Aniaya Mandor Bus Sutra, Tiga Preman Terminal Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Komentar
Berita Terbaru