Rabu, 17 September 2025

Polres Sidimpuan Tangkap Bapak dan Anak Terduga Pencabulan Anak Yatim Piatu

Efendi Jambak - Sabtu, 31 Mei 2025 00:27 WIB
Polres Sidimpuan Tangkap Bapak dan Anak Terduga Pencabulan Anak Yatim Piatu
(Kitakini.news/Efendi Jambak)
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas serta Ketua PKK dan Psikolog saat konferensi Pers, Jumat (30/5/2025) malam.

Kitakini.news -Polres Padangsidimpuan menangkap dua orang pelaku pencabulan sekaligus pemeriksaan seorang anak yatim yang masih dibawah umur, Kamis (22/5/2025) diseputaran rumahnya.

Baca Juga:

Kedua pelaku tersebut berinisial S (62) dan AYL (34) yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.

"Dua pelaku ini bapak dan anak. Seorang lagi berinisial SL masih DPO," ujar Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna kepada wartawan di Sidimpuan, Jumat (30/5/2025).

Kapolres juga mengungkapkan, bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yang diambil langsung dari pondok tempat pertama sekali dugaan pencabulan itu dilakukan oleh terduga pelaku S.

"Pelaku S ini merupakan paman kandung korban yang masih berusia 15 tahun. Dan dilakukan tindakan asusila saat masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)," terangnya.

Menurut AKBP Wira, tindakan asusila ini diketahui setelah korban mengadukan semua yang telah dialami kepada abang kandungnya, Kamis (10/4/2025) lalu.

"Menurut laporan, kasus ini terjadi sejak tahun 2019-2024 dan abang kandung korban membuat Laporan Polisi, Selasa (20/5/2025).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, selain S, kedua anaknya juga melakukan hal yang sama terhadap korban.

"Benar, dua orang anak pamannya masing-masing berinisial AYL sudah kita amankan dan SL (DPO) juga ikut memperkosa dan mencabuli korban. Peristiwa ini dimulai saat korban masih berusia 10 tahun," tuturnya.

Masih kata AKBP Wira, seorang terduga pelaku SL masih dilakukan pengejaran. Karena dari informasi yang diterima, SL sedang berada di luar negeri.

"Tentunya kita sudah melakukan upaya-upaya hukum untuk melakukan pengejaran," bebernya.

Untuk diketahui, korban yang merupakan anak ke enam dari enam bersaudara, tinggal di rumah terduga pelaku. Sebab, ke dua orangtua korban sudah meninggal dunia.

Kejadian pertama terjadi tahun 2019. Saat itu terduga pelaku S mengajak korban ke kebun miliknya di Jalan By Pass Padangsidimpuan.

"Ditempat itu tindakan asusila dilakukan S terhadap korban. Kemudian, perlakuan yang sama berlanjut hingga 3 kali dan ditahan yang sama yakni 2019, pelaku sebanyak 2 kali 'meniduri' korban," tambah Kapolres.

Kemudian, lanjut kapolres, pelaku AYL melakukan perbuatan yang sama seperti S sebanyak 4 kali yakni 2 kali menyentuh tubuh korban dan 2 kali 'meniduri' korban.

Sementara SL sebanyak 3 kali menyentuh tubuh korban.

"Dan kasus ini masih dilakukan pendalaman dan akan terus berlanjut. Hasil visum terhadap korban, terdapat luka pada selaput darah. Terhadap tersangka kita kenakan pasal 81 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 17 tahun penjara," tandasnya. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Heru
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Terbakar Cemburu, Kekasih Gelap Siram Pacar Dengan Air Keras

Terbakar Cemburu, Kekasih Gelap Siram Pacar Dengan Air Keras

Kapolres Langkat dan Bhayangkari Salurkan 150 Paket Bahan Pokok untuk Kaum Duafa

Kapolres Langkat dan Bhayangkari Salurkan 150 Paket Bahan Pokok untuk Kaum Duafa

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi

Polsek Hinai Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Polsek Hinai Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat

Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat

Ayah Sambung Pelaku Penganiayaan Anak Tiri di Tapsel Ditangkap Polisi

Ayah Sambung Pelaku Penganiayaan Anak Tiri di Tapsel Ditangkap Polisi

Komentar
Berita Terbaru