Polres Siantar Tangkap Residivis Edarkan Sabu di Kampung Karo

Kitakini.news - Satuan Reserse NarkobaPolresSiantar berhasil meringkus residivis kasus Narkoba yang diduga sebagai pengedar.
Baca Juga:
"Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang resah maraknya peredaran Narkoba jenis Sabu di Kampung Karo, Jalan Narumonda Bawah, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan," ujar Kasat NarkobaPolres Siantar, AKP Jonni Pardede kepada wartawan di Siantar, Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, pria yang diduga sebagai pengedar itu berinisial RMA (32), warga Jalan Gunung Sinabung Ujung (Kampung Karo), Kecamatan Siantar Selatan.
"Ia diringkus Tim Opsnal Satnarkoba saat berada dipinggir Jalan Narumonda Bawah, diduga hendak menunggu pembeli, Selasa (27/5/2025) malam," terangnya.
AKP Jonni juga mengungkapkan bahwa saat penangkapan, tersangka RMA sempat membuang sesuatu dari tangan kanannya.
"Dan personel sempat meminta tersangka untuk mengambil barang yang telah dibuangnya itu yang ternyata berisikan satu klip plastik berisi Sabu dengan berat 0,38 Gram. Selain itu, dari kantong turut ditemukan satu unit HP Android milik tersangka," bebernya.
Kepada Polisi, lanjut AKP Jonni, tersangka mengakui kepemilikan barang haram itu, didapatnya dari rekanannya berinisial P, yang langsung dilakukan pengembangan namun belum dapat mengungkapnya.
"Personel sempat melakukan pengembangan dilokasi. Setiap gang sepanjang Jalan Narumonda Bawah dilakukan penyisiran," tandas AKP Jonni.
Selanjutnya tersangka RMA beserta barang bukti diboyong ke kantor guna diperiksa lebih mendalam dan proses hukum berlaku.
"ResidivisNarkoba tahun 2018 itu kini telah ditahan, untuk proses hukum sebagaimana UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (**)

Barang Bukti Lombek Cs Diduga Digunakan Untuk Menjerat Rahmadi

Seorang Kakek di Binjai Kota Ditemukan Tewas Dalam Rumah

Cabuli Anak Dibawah Umur, Warga Seilepan Diringkus Polisi

Ini Upaya Bobby Kendalikan Karhutla di Sumut

Unit Intel Kodim 0212/Tapsel Tangkap Pengedar Sabu
