Penangkapan Dua Kapal Ikan Asing Curi Ikan di Perairan Indonesia

Kitakini.news - Kapal patroli milik Kementerian Kelautan dan Perikanan, berhasil menangkap dua kapal ikan asing kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia. Dalam penangkapan, petugas sempat memberikan tembakan peringatan berkali kali ke kapal ikan asing mencoba kabur, Senin (26/5/2025).
Baca Juga:
Setelah mengetahui kegiatan pencurian ikan, Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan, langsung mengejar kapal nelayan asing asal Malaysia yang berada di perairan Selat Malaka, Indonesia.
Kapal nelayan asing mencoba kabur dari kejaran petugas, sehingga sempat diberikan tembakan peringatan. Akhirnya petugas berhasil mengamankan dua kapal secara bersamaan dalam sehari.
Selain mengamankan dua kapal ikan asing berserta tujuh awak kapal warga negera Indonesia mencari nafkah harus ke negera tetangga, petugas menemukan hasil tangkapan ikan seberat 450 kilogram dari dua kapal tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengonfirmasi atas penangkapan kedua kapal Malaysia tersebut.
"Kapal Pengawas Hiu 16 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan benar telah menangkap dua kapal ikan ilegal, berbendera Malaysia," ungkap Ipunk dalam konferensi pers di Belawan, Sumatera Utara, Kamis (29/5/2025).
Dikatakannya dari laporan yang diterima bahwa kedua kapal tersebut ditangkap di perairan teritorial Indonesia, Selat Malaka, karena saat dilakukan pemeriksaan oleh KP Hiu 16, kedua kapal tidak memiliki dokumen perizinan dari Pemerintah Indonesia.
Selain itu, kedua kapal juga menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang masuk kategori dilarang beroperasi di WPPNRI, dan tentu sangat merugikan Indonesia.
"Kami hitung potensi kerugian negara dari aspek ekonomi yang dapat diselamatkan sebesar Rp19,9 miliar. Selain itu, ada yang menarik dari kasus ini, seluruh awak kapal Warga Negara Indonesia (WNI), sementara kapalnya berbendera Malaysia," tambah Ipunk.
Informasi dari ABK mereka membayar kepada oknum sejumlah 1 sampai 2 juta rupiah untuk menyeberang dari Tanjung Balai Asahan ke Malaysia secara ilegal. Kemudian untuk gaji di kapal Malaysia, sekelas ABK sekitar Rp5 juta per bulan dan Nakhoda Rp10 Juta per bulan.
Identitas kapal yang ditangkap dengan nama KM. SLFA 5210 (43,34 GT) dengan muatan sektiar 300 kg Ikan campur dan diawaki oleh empat orang WNI.
Sedangkan, satu kapal lainnya dengan nama KM. SLFA 4584 (27,16 GT) dengan awak kapal tiga orang WNI, dan bermuatan sekitar 150 kg ikan campur.
Kedua kapal tersebut dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5 Miliar.
Penangkapan kedua kapal Malaysia ini menambah deretan kapal ikan asing (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP sepanjang 2025. Sejak Januari hingga Mei 2025, KKP berhasil menangkap 13 KIA, yang terdiri 5 KIA Filipina, 3 KIA Malaysia, 4 Vietnam, dan 1 China.
Kini ke dua kapal ikan asing berbendera Malaysia beserta tujuh awak kapal, telah dibawa ke Pelabuhan Belawan. untuk dilakukan proses hukum sebagai efek jera.