Dua Terdakwa Perambahan Hutan di Paluta Vonis Bebas

Kitakini.news - Dua terdakwa kasus perambahan hutan yang diduga menjadi korban pemerasan oknum Polisi di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) divonis bebas, Senin (26/5/2025) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.
Baca Juga:
Kedua terdakwa tersebut dinyatakan tidak bersalah karena majelis hakim menilai perkara yang menjerat keduanya tidak masuk keranah hukum pidana.
Pembacaan putusan yang dipimpin langsung Hakim yang juga Ketua PN. Padangsidimpuan Sylvianingsih menjelaskan hasil pertimbangan para saksi dan bukti dalam persidangan, ketiga majelis hakim memvonis bebas kedua terdakwa dalam perkara perambahan hutan di Dusun Siboru Toba, Desa Sialang, Kecamatan Padang Bolak Julu, Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan Pertimbangan Hukum berdasarkan Permen LHK No. 7 Tahun 2021, PP No. 23 Tahun 2021 serta Perpers No. 88 Tahun 2017, sebagaimana Perbuatan Terdakwa bukanlah suatu Perbutan Pidana, dan Penyelesaian Permasalah Harus di Selesaikan dengan cara Verifikasi dan Identifikasi, karana menyangkut hak-hak Pihak ke tiga, sehingga harus diselesaikan dengan Pemegang Hak.
Ketua Majelis Hakim menyampaikan dalam amar Putusan, memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," tambahnya.
Sidang kasus perambahan hutan dengan 2 terdakwa yakni, Tohiruddin Siregar dan Rani Harahap warga Kabupaten Paluta digelar kembali di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dinyatakan vonis bebas.
Kuasa Hukum Para Terdakwa Tirta R. Bintang dan Ramses Kartago mengapresiasi Putusan Pengadilan Negeri Sidempuan.
Pertimbangan hukumnya sangat bagus mempertimbangkan fakta fakta yg terungkap dipersidangan, sebagaimana Kuasa Hukum Terdakwa menghadirkan 3 Orang saksi Fakta dari Dusun Siboru Toba Desa Sialang dan Saksi Ahli Pidana serta Saksi Ahli Hukum Agraria, begitu juga dengan Alat Bukti Surat yang diajukan Kuasa Hukum Para Terdakwa.
Majelis hakim menilai kedua terdakwa tidak cukup bukti melakukan perambahan hutan, dimana berdasarkan Undang - Undang Pokok Agraria menyebutkan bahwa penyelesaian tanah tersebut harus memperhatikan hak - hak masyarakat terlebih dahulu sebelum akhirnya diselesaikan secara administrasi tanpa harus masuk ke ranah pidana.
Menurut Pendapat Kami JPU gegabah dan ceroboh dan kurang smart begitu saja serta merta menerima dan menyatakan berkas perkara sudah sempurna untuk disidangkan.
Seharusnya JPU memberi petunjuk kepada Penyidik Kepolisian Polres Sipirok untuk memeriksa ahli hukum Pidana, ahli hukum Kehutanan dan ahli hukum agraria dan melihat lokasi (Objek perkara) sebelum menerima dan menyatakan berkas perkara lengkap. Sehingga semuanya jelas dan terang benderang tidak ada yg ditutupi.
Perkara ini menurut hemat Kami terkesan dipaksakan, sehingga akhirnya onslag van rechts vervolging (lepas dari segala tuntutan hukum), tindakan Para Terdakwa yg mengelola kebunnya yg diperoleh berdasarkan warisan dari almarhum Suaminya bukan tindak Pidana sebagaimana yg didakwakan JPU dalam Dakwaan Kesatu dan dakwaan kedua.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU untuk melakukan upaya hukum, atas putusan bebas kedua terdakwa.
Suasana haru bercampur bahagia pun terlihat menyelimuti Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Senin (26/5/2025) sore usai majelis hakim membacakan putusan.
Jabat salam, peluk erat antara terdakwa bersama keluarga, kolega, handai taulan terjadi di ruang persidangan.
Sementara Itu rasa syukur juga diungkapkan tim penasihat hukum terdakwa Tirta R Bintang dari Kantor Tirta Law Office.
"Alhamdulillah luar biasa sekali putusan kita hari ini, majelis hakim sangat sesuai dengan harapan kita semua dan kami sangat bersyukur sekali kepada semua pihak terutama majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan", Kata Tirta di halaman PN. Padangsidimpuan usai sidang.
Perkara ini bermula saat petugas Satuan Reskrim Polres Tapanuli Selatan melakukan penggerebekan pada 21 Oktober 2024, setelah dilakukan penyelidikan keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan.
Ironisnya saat perkara tersebut masih ditangani penyidik ada oknum Polisi yang menjanjikan mampu menghentikan perkara yang melibatkan keduanya.Dimana oknum tersebut meminta sejumlah uang hingga mencapai Rp230 Juta.
Tersangka sempat memberikan uang tersebut dengan cara mentransfer sebanyak 3 kali pada 21 November yang lalu.
Namun sialnya, bukan perkara berhenti malah kasus yang melibatkan mereka naik ke pengadilan.
Menurut Hemat Kuasa Hukum, kami berharap adanya sorotan dan ketegasan dari Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi harus melakukan examinasi terhadap JPU dan termasuk Polres Sipirok harus melakukan examinasi terhadap penyidik.
Selanjutnya Kuasa Hukum Kuga Menyampaikan bahwa tadi Malam 26 Mei 2025 sekitar pukul 20:00 pm Kuasa Hukum Terdakwa Ramses Karatago telah datang ke Kejaksaan Gunung Tuan untuk meminta/mengeluarkan Barang Bukti yaitu 1 Unit Excavator, namun setelah bertemu dengan Pihak Kejaksaan, Pihak Kejaksaan belum mau mengeluarkan Barang Bukti berupa satu unit excavator dengan alasan putusan belum inkracht pada hal amar Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidempuan telah menyatakan mengembalikan Barang bukti kepada Terdakwa I.
Maka Harapan Kuasa Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung RU memerintahkan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara untuk mengembalikan Barang bukti kepada Terdakwa I.
"Kami akan mendiskusikan dengan Klien Kami upaya hukum lainnya jika diperlukan,"Ungkap Kuasa Hukum seraya mengakhiri. (**)

Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

PT KAI Bawa Nama Kejaksaan Negeri Medan Ancam Penghuni Rumah Nomor 10

GMNI Medan Desak Kejagung Usut Dugaan Penyalahgunaan Wewenang di Kejatisu

Kasus Pembacokan, Jaksa dan Otak Pelaku Saling Kenal

Kerap Mangsa Ternak Warga, BBKSDA Riau Tangkap Beruang Madu
