Korupsi BLU, Mantan Rektor UINSU Saidurrahman Dituntut 9 Tahun Penjara

Kitakini.news -Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, dituntut sembilan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) tahun 2020, Rabu (28/5/2025).
Baca Juga:
Tuntutan hukuman ini dibacakan JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Desi Situmorang, di Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan.
Jaksa menilai Rektor UINSU periode 2016–2020 itu telah memenuhi unsur melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp1,7 Miliar sebagaimana dakwaan primer.
Dakwaan primer tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Saidurrahman oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 Juta subsider tiga bulan kurungan," ucap Desi.
Tak hanya itu, Saidurrahman juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmatinya senilai Rp526 Juta.
"Dengan ketentuan apabila paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap UP tidak dibayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut," ujar JPU.
Namun, lanjut Desi, apabila harta benda Saidurrahman tidak mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka dipenjara selama empat tahun dan enam bulan (4,5 tahun).
Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, Saidurrahman sudah pernah dihukum dalam perkara korupsi juga dan perbuatan Saidurrahman tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata Desi.
Setelah mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim memberi kesempatan kepada Saidurrahman untuk menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi), Rabu (4/6/2025) mendatang. (**)

Dua Terdakwa Perambahan Hutan di Paluta Vonis Bebas

Dugaan Korupsi Rp2,7 Miliar, Kejari Sumbar Tahan Dirut Perumda PSM

JPU Sebut Direktur SPBU Vera Agustina Turut Nikmati Keuntungan dari Pengoplosan Pertalite

Manajer dan Supervisor SPBU 14.201.135, Didakwa Oplos BBM Bersubsidi

Warga Siantar Agen PMI Ilegal ke Malaysia Diadili
