Warga Sumut Gugat Keadilan Gegara Laporan Polisinya Mengendap

Kitakini.news - Asnah Dewista Simatupang, korban penipuan yang melaporkan perkaranya sejak Februari 2023 di Polda Sumut terpaksa menempuh gugatan Perdata. Tidak tanggung-tanggung, Presiden dan Kapolri ikut diseret ke kursi panas Pengadilan Negeri Medan, Senin (26/5/2025).
Baca Juga:
Sidang Perkara 452/Pdt.G/2025/PN.Mdn membuat suasana Pengadilan Negeri Medan pada Senin siang sedikit berbeda. Bagaimana tidak, hakim memanggil satu persatu Petinggi Polri, Kejaksaan, ketua Komisi III DPR-RI hingga Presiden untuk duduk di kursi yang menghadap meja hijau Pengadilan.
Sayangnya tak satupun dari pejabat-pejabat ini hadir memenuhi panggilan pengadilan itu, menurut tim kuasa hukum korban "Kami menyayangkan ketidakhadiran pihak kepolisian dan kejaksaan dalam sidang perdana ini," kata Wakil Direktur Kantor Hukum Samudera Surabaya, Henri Samosir.
Rentetan permasalahan hukum ini berawal pada bulan Agustus 2021. korban Asnah Dewista Simatupang didatangi AG (inisal) kolega dan teman korban dengan maksud untuk meminjam sejumlah uang untuk modal pengerjaan proyek pemerintah.
Meski tidak dihiraukan, AG terus-menerus meyakinkan dan menjanjikan kepada Asnah pengembalian uang pinjaman itu tepat waktu, pada tanggal 31 Desember 2021 beserta bunganya sebesar 5% setiap bulan.
Singkat cerita, uang pun dipinjamkan hingga mencapai total Rp. 1,2 Milyar. Tibalah waktu pengembalian, bukannya mendapat untung, modal pinjaman pun tidak kembali. Meski demikian Asnah tetap menagih namun tidak ada hasil sama sekali.
Merasa ditipu, Asnah melaporkan AG ke SPKT Polda Sumut pada tanggal 16 Februari 2023 melalui Kuasa Hukumnya, Kudus Surya Dharma. Atas pelaporan tersebut terbitlah Laporan Polisi Nomor: LP/B/199/II/2023/Polda Sumut pada tanggal 16 Februari 2023.
Melalui berbagai tahapan pemeriksaan, dengan yakin Penyidik Unit 2 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan peningkatan status laporan Asnah ke tahap Sidik pada 30 Juni 2023.
SPDP pun diterbitkan dan dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Namun, entah apa yang terjadi, hingga berjalan 2 tahun penyidik tidak kunjung menetapkan tersangka. Perkara pun mengendap dan masuk peti es.
Sehingga, korban bersama tim kuasa hukumnya melakukan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Medan, sebagai upaya menjadi pintu masuk membuka kembali kasus ini.
Gugatan Perdata ini, merupakan bentuk penyampaian keprihatinan atas praktek penegakan hukum yang dilakukan pihak Kepolisian yang masih jauh dari Kepastian Hukum.
"Kami hanya meminta presiden mengeluarkan kebijakan yang dapat memberi kepastian hukum bagi warga negara Indonesia ketika mengadu pada Polisi," kata Kudus.
Sementara itu, karena para pihak tergugat tidak hadir, maka Hakim pemeriksaan perkara 452/Pdt.G/2025/PN.Mdn menjadwalkan sidang kedua pada tanggal 23 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak.

Korban Laporkan P3K RSUD Parapat Kasus Penipuan Jual-beli Tanah
