Prarekonstruksi Dragon KTV Ungkap Fakta Baru, Ratusan Botol Etamin dan Ribuan Ekstasi Ditemukan

Kitakini.news - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara melakukan prarekonstruksi penggerebekan tempat hiburan malam Dragon KTV yang berada di Jalan H Adam Malik, Kecamatan Medan Barat, pada Senin (26/5/2025). Dalam rekonstruksi awal ini, polisi mengungkap sejumlah fakta baru yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Prarekonstruksi yang dipimpin langsung oleh Dirres Narkoba Poldasu, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menampilkan total 25 adegan, termasuk penggerebekan, transaksi narkoba jenis ekstasi yang dilakukan berulang kali, hingga penemuan puluhan botol besar cairan etamin. Dalam proses tersebut, penyidik kembali menggeledah sejumlah bagian Dragon KTV dan menemukan barang bukti tambahan yang signifikan.
Petugas menemukan 25 botol besar cairan etamin serta beberapa piring yang disimpan di dalam loker milik tersangka berinisial R. Selain itu, ditemukan pula ratusan botol minuman beralkohol yang diduga tidak sesuai izin peruntukannya. Temuan ini memperkuat dugaan bahwa tempat hiburan malam tersebut tidak hanya menjadi lokasi rekreasi, melainkan juga sarang peredaran zat-zat ilegal.
Kombes Jean Calvijn menyatakan bahwa prarekonstruksi kali ini melibatkan 16 adegan utama yang menjelaskan alur tersangka memperoleh delapan butir ekstasi hingga penemuan tambahan 700 butir lainnya. Di luar itu, muncul tiga adegan tambahan berdasarkan hasil pendalaman penyidikan.
Tiga adegan baru tersebut mengungkap dua transaksi besar narkoba yang terjadi pada 12 dan 17 Mei 2025, masing-masing melibatkan 200 dan 400 butir ekstasi, yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka R yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Satu adegan lain mengarah pada penemuan 100 butir ekstasi pada Februari 2025 dari tersangka lain berinisial D, yang juga belum berhasil diamankan.
Polda Sumut memastikan bahwa hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang ditahan dalam kasus ini. Namun, dua orang lainnya masih diburu, salah satunya diduga sebagai pemilik Dragon KTV sekaligus pemilik dari ratusan butir ekstasi yang ditemukan.
Sebelumnya, Dragon KTV digerebek pada Sabtu (24/5/2025) dini hari oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Dalam operasi tersebut, petugas menyita 708 butir ekstasi dan mengamankan 11 orang, termasuk sejumlah pihak dari manajemen tempat hiburan malam tersebut.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara, khususnya yang melibatkan tempat hiburan malam sebagai titik distribusi. Aparat kepolisian kini terus mengejar para DPO dan mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih luas terkait tempat tersebut.

Polda Sumut Sidak Swalayan, Temukan Beras Premium Diduga Tak Sesuai Standar Mutu

Operasi Gabungan BNNP Sumut dan Brimob Polda Sumut Sita 36 Kg Sabu dari Jaringan Besar

Ratusan Ribu Pelanggaran di 2024, Kapolres Langkat Ajak Warga Disiplin Berlalulintas

Kapolri Groundbreaking Pembangunan 29 Dapur SPPG di Mapolda Sumut

Ini Agenda Utama Kapolri ke Sumut
