Kamis, 31 Juli 2025

Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Pancur Batu, 1,8 Ton Disita

Abimanyu - Senin, 26 Mei 2025 20:11 WIB
Polisi Bongkar Penimbunan BBM Bersubsidi di Pancur Batu, 1,8 Ton Disita
Personel Ditreskrimsus Polda Sumut melakukan penindakan terhadap penimbunan BBM di kawasan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang. (Foto : Ist)

Kitakini.news - Upaya penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara. Dari hasil operasi yang digelar, dua pelaku diamankan beserta barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar yang diduga hendak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.

Baca Juga:

Kepala Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Rudi Rifani, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen tegas kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Ia menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat merugikan negara dan masyarakat kecil yang berhak mendapatkan BBM dengan harga terjangkau.

Pengungkapan kasus berawal dari penangkapan seorang pria berinisial AM (46), warga Kutalimbaru, yang kedapatan mengangkut BBM jenis Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pick-up di kawasan Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I, Pancur Batu. Dari mobil tersebut, polisi menemukan 10 jerigen berisi sekitar 350 liter Pertalite.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap AM, petugas kemudian melacak asal muatan tersebut dan menemukan pelaku kedua, berinisial HSG (37), warga Sei Glugur. Di rumah HSG, ditemukan puluhan jerigen berisi Pertalite dan Solar yang semuanya diduga kuat berasal dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) secara ilegal. Total keseluruhan BBM yang disita mencapai lebih dari 1.850 liter.

Kombes Rudi Rifani menegaskan bahwa kedua pelaku tidak memiliki izin resmi baik dalam hal pengangkutan maupun niaga BBM. Tindakan mereka dinilai menyalahgunakan distribusi subsidi yang semestinya ditujukan untuk kebutuhan masyarakat bawah, bukan untuk dimonopoli dan diperdagangkan secara gelap.

Tak hanya menyita BBM, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit mobil pick-up Daihatsu Granmax yang digunakan sebagai sarana pengangkutan, beserta sejumlah dokumen pendukung. Kini, kedua pelaku tengah menjalani proses hukum di ruang tahanan Polda Sumut.

Lebih lanjut, Kombes Rudi menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan melakukan tindakan hukum terhadap pelanggaran serupa. Ia mengajak masyarakat untuk tidak turut serta dalam praktik ilegal semacam ini, karena dampaknya sangat besar bagi distribusi energi nasional dan keberlangsungan hidup masyarakat kecil.

Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Sukri
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pos AMPI di Medan Jadi Pabrik Ekstasi

Pos AMPI di Medan Jadi Pabrik Ekstasi

Rugikan dan Bebani Rakyat, Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Tangkap Mafia Beras

Rugikan dan Bebani Rakyat, Ihwan Ritonga Desak Kapolda Sumut Tangkap Mafia Beras

Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai Serukan Pecat Kompol DK

Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai Serukan Pecat Kompol DK

Polda Sumut Didatangi Warga Terkait Kasus Rahmadi

Polda Sumut Didatangi Warga Terkait Kasus Rahmadi

Pensiunan TNI Terseret Kasus Penjarahan Pabrik Kaca, 37 Orang Diamankan

Pensiunan TNI Terseret Kasus Penjarahan Pabrik Kaca, 37 Orang Diamankan

Suhu Meningkat Tajam, BBMKG Imbau Warga Waspadai Bahaya Kebakaran

Suhu Meningkat Tajam, BBMKG Imbau Warga Waspadai Bahaya Kebakaran

Komentar
Berita Terbaru