Permintaan Uang dan "Burung" Diduga Jadi Motif Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

Kitakini.news - Motif di balik aksi pembacokan terhadap Jaksa Kejari Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga, mulai terkuak. Kuasa hukum tersangka Alpa Patria Lubis alias Kepot, Dedi Pranoto, SH, MH, mengungkapkan bahwa tindakan nekat kliennya didasari rasa kesal dan sakit hati.
Baca Juga:
Menurut pengakuan Dedi, Kepot merasa dijadikan seperti "keran uang" oleh jaksa yang menangani kasusnya. Rasa kecewa itu akhirnya mendorongnya menyuruh seseorang bernama Surya Darma alias Gallo untuk melakukan pembacokan terhadap Jaksa Jhon Wesly.
Disebutkan pula bahwa dalam proses penanganan perkara yang melibatkan Kepot, ada dugaan permintaan uang dengan jumlah yang tidak sedikit. "Ada permintaan sebesar 60 juta, 40 juta, dan 30 juta. Terakhir, jaksa juga meminta burung," ujar Dedi Pranoto usai bertemu dengan kliennya di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara pada Senin (26/5/2025).
Kepot sendiri diketahui mulai mengenal Jaksa Jhon Wesly sejak tahun 2024, ketika terlibat dalam tiga perkara hukum, yakni penganiayaan dan dua kasus pengrusakan. Ketegangan memuncak saat permintaan yang menurut kuasa hukumnya tidak wajar terus berulang.
Penyaluran uang, lanjut Dedi, dilakukan secara tunai dan melalui seorang honorer di Kejari Deli Serdang yang disebut sebagai orang kepercayaan jaksa. Meski demikian, Dedi menegaskan bahwa aksi pembacokan tersebut tidak ditujukan untuk menghabisi nyawa jaksa, melainkan hanya sebagai bentuk peringatan.
"Tindakan itu bukan untuk membunuh, tapi hanya ingin memberi pelajaran. Supaya jangan semena-mena. Harapannya, hukum bisa lebih ringan," tambah Dedi.
Ia juga menyebutkan bahwa kliennya adalah anggota organisasi kemasyarakatan dan berharap agar kasus ini bisa diusut secara adil dan terbuka. "Harapan kita proses ini bisa berjalan tanpa intervensi, agar keadilan ditegakkan. Kalau memang salah, ya salah," tegasnya.
Hingga saat ini, pihak Polda Sumut belum memberikan pernyataan resmi terkait motif sebenarnya pembacokan terhadap jaksa senior Kejari Deli Serdang, Jhon Wesly Sinaga, maupun terhadap staf Tata Usaha, Asencio Silvanof Hutabarat, yang juga menjadi korban dalam insiden tersebut.
Sebelumnya, Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut telah mengamankan tiga tersangka yang terlibat dalam pembacokan tersebut, yaitu Alpa Patria Lubis alias Kepot, Surya Darma alias Gallo, dan Mardiansyah alias Bendil. Ketiganya kini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

Curi Burung Warga Dalil Tani Siantar, Dua Pemuda Nyaris Jadi Bulan-bulanan Massa

Wisata ke Pulau yang Dihuni 20 Orang dan Sejuta Burung
