Jaksa tuntut Dua Tahun Penjara Terdakwa Kasus Penipuan Masuk Polri

Kitakini.news -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhandeli, menuntut terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan anggota Polri.
Baca Juga:
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada
terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun," tegas JPU Surya
Siregar saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Tempat
Sidang Labuhandeli, Kamis (22/5/2025).
JPU Surya menilai perbuatan terdakwa Nina Wati terbukti
melakukan penipuan, yang merugikan korban bernama Afnir alias Menir senilai
Rp1,35 miliar.
"Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana penipuan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 378
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujarnya.
Menurut JPU, hal memberatkan perbuatan terdakwa karena belum
berdamai dengan korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian
terhadap korban serta meresahkan masyarakat.
Sedangkan hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa bersikap sopan
selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya, terdakwa telah
mengembalikan sebagian kerugian yang dialami korban senilai Rp500 juta.
"Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki
12 orang anak, dan terdakwa tengah menderita sakit parah yang dibuktikan dengan
surat dokter," jelas JPU Surya.
Setelah mendengar tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai David
Sidik Harinoean Simaremare menunda persidangan hingga Kamis (29/5) mendatang
dengan agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasehat hukumnya.
Di luar ruang sidang, JPU Surya menegaskan bahwa Nina Wati
menjalankan aksinya tidak seorang diri. Sebelumnya, pihaknya telah menuntut
terdakwa Supriadi merupakan oknum anggota Polri berpangkat Ipda, dengan pidana
penjara tiga tahun enam bulan dalam berkas terpisah.
Tuntutan terhadap kedua terdakwa menegaskan bahwa pihaknya telah
menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti yang kuat.
"Supriadi adalah pihak yang memperkenalkan korban kepada terdakwa Nina Wati,
serta menjadi inisiator dalam penipuan ini," ujarnya.
Menurut JPU, sebagai anggota Polri aktif, Supriadi seharusnya
menjadi pelindung masyarakat, bukan justru menipu dan mencoreng institusi.
Terdakwa Supriadi kini sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah
Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi Medan yang menjatuhkan
hukuman tiga tahun penjara, setelah sebelumnya divonis satu tahun penjara.
JPU Surya dalam surat dakwaan menyebutkan kasus ini bermula pada
Maret 2023 ketika anak korban, Dimas Tigo Prabowo, gagal dalam seleksi
penerimaan Bintara Polri.
Pada Juli 2023, Ipda Supriadi menawarkan jalan pintas dengan
janji bisa meloloskan anak korban lewat jalur "sisipan" pada seleksi tahun
berikutnya, dengan imbalan sejumlah uang.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap hingga Rp500
juta, termasuk dalam pertemuan yang berlangsung di rumah terdakwa Nina Wati di
kawasan Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan. Terdakwa bahkan sempat membuat kwitansi
bermaterai yang berisi janji pengembalian uang jika anak korban tidak diterima.
"Penipuan berlanjut ketika pada September hingga November 2023, terdakwa Nina Wati kembali meminta uang dengan iming-iming jalur masuk Akademi Kepolisian (Akpol) karena adanya calon siswa yang gugur akibat kecelakaan. Korban kembali mentransfer uang hingga total kerugian mencapai Rp1,35 miliar," ujar JPU Surya Siregar.

Ricuh dengan Penghuni Rumah saat Eksekusi Lahan Seluas 11,4 Hektare

Tak Terbukti Memiliki Senpi, Hakim Vonis Bebas Edi Suranta Gurusinga
