Pengedar Sabu Sempat Melawan Saat Penangkapan oleh Petugas Polres Tapteng
Kitakini.news - Tim opsnal Satnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap seorang pria terduga pengedar sabu berinisial JP (51), di Lingkungan 2 Barung-Barung, Kecamatan Tapiannauli.
Baca Juga:
Penangkapan berlangsung di sebuah pondok pada Senin (19/5/2025) sore, sekira Pukul 18.00 WIB. Pelaku JP sendiri adalah warga kecamatan setempat, dimana masyarakatnya merasa resah atas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasat Narkoba, AKP Gunawan Sinurat mengatakan bahwa petugas lokasi penangkapan di sebuah pondok yang berada di tepi sungai.
Dalam aksi penangkapan itu katanya, pelaku sempat melakukan perlawanan saat proses penangkapan berlangsung. "Pelaku sempat melawan, sehingga petugas kita menghadirkan lurah setempat (Tapiannauli II) di lokasi," kata Gunawan, Kamis (22/5/2025).
Adapun barang bukti yang petugas sita dari pelaku berupa sabu dengan berat 2,16 Gram, satu unit timbangan digital, kaca pirex, alat hisap sabu (bong) dan sebuah tas sandang.
Polisi bersama lurah Tapiannauli II, Parulian S Hutabarat bersama perangkat pemerintah dan masyarakat kata Gunawan, sepakat membongkar dan membakar pondok tersebut agar tidak ada lagi lapak narkoba berdiri.
Saat ini, pelaku JP beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Kapolres Tapteng Ajak Pelajar SMAN 2 Tukka Fokus pada Prestasi
Kapolres Tapteng Saksikan Pemusnahan Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp1,8 Miliar
Polres Tapteng Gelar Donor Darah Peringati Hari Jadi Humas Polri ke-74
Berusia 54 Tahun, Pria Ini Terlibat Peredaran Sabu dan Ganja di Sidimpuan
Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat