Manajer dan Supervisor SPBU 14.201.135, Didakwa Oplos BBM Bersubsidi

Kitakini.news -Manajer dan Supervisor SPBU 14.201.135, Sahlan Suryanta Siregar (34) dan Muhammad Agustian Lubis (34), terdakwa dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite, mulai diadili di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/5/2025).
Baca Juga:
Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yakni, Yudhi Timsah Pratama (38) warga Deliserdang dan Untung (60) warga Marelan, Medan. Keempatnya didakwa Jaksa atas kasus dugaan penyalahgunaan tindak pidana minyak dan Gas Bumi.
"Perbuatan terdakwa diancam Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana, di ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan.
Dikatakan JPU, kasus ini bermula pada 5 Maret 2025, terdakwa Muhammad Agustian Lubis dan Sahlan Suryanta Siregar memesan kepada ISOM, yang masuk dalam daftar pencarian saksi (DPS), BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 8 Ribu Liter.
"Pesanan ini tidak sesuai prosedur dari PT Pertamina untuk dikirimkan ke SPBU 14.201.135Jalan Flamboyan Raya No 09 Kelurahan, Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan," ujarnya.
Kemudian, pada 5 Maret 2025, datang terdakwa Untung (penuntutan terpisah) dan Yudhi Timsah Pratama (penuntutan terpisah) mengangkut BBM Pertalite yang tidak sesuai prosesur, menggunakan satu unit mobil tangki sebanyak 8 Ribu Liter pesanan terdakwa Agustian dan Sahlan.
"BBM itu selanjutnya dibawa menuju SPBU 14.201.135 Jalan Flamboyan Raya," terang JPU.
Setelah tiba di SPBU tersebut, saat melakukan aktivitas bongkar muat datang tiga petugas dari Polrestabes Medan, yang sebelumnya telah menerima informasi tentang perbuatan para terdakwa langsung mendatangi terdakwa Agustian, Untung dan Yudhi.
"Para terdakwa dapat menunjukkan dan mengakui bahwa BBM tersebut adalah oplosan dan tidak dipesan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh PT Pertamina," urainya.
Singkat cerita, bahwa BBM wajib dibeli di Pertamina sedangkan SPBU 14.201.135 hanya menjual BBM jenis Pertalite dengan harga per liternya Rp10 Ribu.
Namun karena kekurangan Modal dari Vera Agustina selaku Direktur SPBU, sehingga terdakwa Agustian menyarankan untuk membeli BBM dari seorang pria inisial ISOM dengan harga Rp9000-Rp9.200.
Terdakwa Agustian dan Sahlan, lanjut JPU, secara bergantian telah melakukan pemesanan dan pembelian BBM jenis Pertalite dari ISOM sebanyak pembelian kurang lebih 30 kali.
"Bahwa keuntungan dari penjualan BBM yang telah di oplos tersebut dalam 1 bulan sekira Rp80 Juta sampai Rp90 Juta yang dibagi keuntungannya kepada sdri Vera Agustina selaku direktur, terdakwa Agustian dan Sahlan serta sdr Suadi (DPS) dan sdr Yusuf Ibnu Azis (DPS)," pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung melanjutkan sidang dengan mendengarkan saksi yang dihadirkan JPU. (**)

Gemes ke-8, Hujan, Meriah dan Berbudaya

Gendang Melayu Bergema di Tengah Hujan, Gemes ke-8 Resmi Dibuka Meriah

Walikota Binjai Lepas Keberangkatan 333 Calon Jamaah Haji

Warga Siantar Agen PMI Ilegal ke Malaysia Diadili

Presiden Prabowo Sebut Puluhan Blok Migas Siap Ditawarkan Besar-besaran
