Kasat Lantas Polres Sidimpuan Akan Tindak Sp Motor Pakai Knalpot Blong

Kitakini.news -Pemakaian Knalpot Blong bagi kendaraan roda dua maupun 4 di Kota Padangsidimpuan yang semakin marak, sudah sangat menganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Baca Juga:
Apalagi saat malam, tidak sedikit masyarakat yang sedang beribadah merasa terganggu akibat kebisingan yang ditimbulkan knalpot yang tidak untuk peruntukannya.
Awal Harahap, salah seorang warga sidimpuan misalnya, terus mengeluhkan tentang kebisingan Knalpot Brong Tidak hanya menganggu pengendara lain. Namun sangat menganggu orang beribadah dan masyarakat yang memiliki anak kecil.
"Kalau Harapan, saya ingin sepeda motor yang berknalpot brong itu diamankan, dan dibina supaya mereka sadar efek keributan yang ditimbulkan itu sangat menganggu masyarakat," terangnya kepada wartawan di Sidimpuan, Rabu (21/5/2025).
Awal juga mengimbau para orangtua untuk lebih mengobrol anak-anaknya agar jangan mengganggu warga dengan menggunakan Knalpot Blong.
Sementara itu saat dikonfirmasi wartawan, Kasat Lantas Polres Padangsidimpuan AKP J Silalahi mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak muda untuk tidak mengendarai kendaraan sepeda motor maupun mobil bila belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan jangan memakai Knalpot Blong.
"Dan kami akan melakukan tindakan terhadap pengguna kendaraan yang memakai Knalpot Blong, karena tidak mematuhi peraturan Lalulintas," tegasnya.
"Untuk diketahui bersama bahwa saat ini kita masih menggalakkan program Police Go To School untuk memberikan arahan dan bimbingan untuk patuh Berlalulintas sekaligus menginformasikan akan melakukan penindakan terhadap pelaku pelaku sepeda motor yang memakai atau menggunakan Knalpot Blong," tandasnya. (**)

Polres Dairi Tangkap Mantan Polisi yang Jadi Bandar Narkoba

Sahuti Permintaan Fraksi PDI Perjuangan, Wali Kota Padangsidimpuan Ganti Plt Sekda

Dua Warga Siantar Martoba Miliki 17 Paket Sabu ini Sedang Menunggu Pembeli Sebelum Diringkus

Jasa Raharja Nilai Polres Sidimpuan Berhasil Angka Lakalantas

Tingkatkan Kepercayan Publik, Polres Padangsidimpuan Selesaikan 45 Restoratif Justice
