Kejari Rohil Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Pembangunan SMP Negeri 4

Kitakini.news -Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara mengalami kerugian Rp1,1 Miliar.
Baca Juga:
Kepala Kejari Rokan Hilir, Andi Adikawira Putra mengatakan dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Rokan Hilir.
"Masing-masing dengan inisial AA selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rohil dan SJ selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan atau PPTK," ujarnya di Rohil, Rabu (21/5/2025).
Dikatakannya, kedua tersangka melaksanakan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi terhadap SMP Negeri 4 Panipahan di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.
Sedikitnya terdapat 8 kegiatan yang dilaksanakan oleh kedua tersangka diantaranya 6 kegiatan pembangunan dan 2 rehabilitasi.
Andi juga mengungkapkan, kegiatan tersebut dilaksanakan pada tahun 2023 lalu dengan anggaran sebesar Rp4,3 Miliar yang berasal dari dana alokasi khusus atau DAK Kementerian pendidikan dan kebudayaan dengan metode swakelola.
Kejaksaan Negeri Rokan Hilir menemukan perbuatan melawan hukum dalam proses pembangunan dan rehabilitasi sekolah tersebut yakni adanya penggelembungan pembelian bahan material, penyusunan SPJ yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu adanya adanya ketidaksesuaian mutu bangunan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,1 Miliar.
Penetapan kedua tersangka telah dilakukan sejak tanggal 15 Mei. Sementara untuk penanganan dilakukan dari tanggal 19 Mei hingga 20 Juni mendatang.
Kejari Rohil baru menahan tersangka SJ sementara tersangka AA belum ditahan karena dalam kondisi sakit.Setelah ditetapkan masa penahanan, tersangka langsung dibawa ke rutan Bagansiapiapi untuk ditahan selama 20 hari ke depan.(**)

Dulu Lantang Minta Koruptor Dihukum Mati, Kini Immanuel Ebenezer Jadi Tersangka OTT KPK

Korupsi Uang APBDes, Mantan Kades di Sergai Dihukum 3 Tahun Penjara

Dugaan Korupsi Paket Premium Ramadan, Wakil Ketua Baznas Inhil Riau Tersangka

Lahan Sawit Ilegal 6.600 Ha di Pelalawan Dimusnahkan Satgas PKH

Rektor USU Muryanto Amin Mangkir, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan
