Berantas Premanisme, Polsek Gebang Tangkap Dua Pelaku Pungli

Kitakini.news -Personel Polsek Gebang, Polres Langkat mengamankan dua pria berinisial JS (35) tahun dan HY (52) tahun yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan dan pungutan liar (Pungli) di Jalan Lintas Sumatera Utara-Aceh tepatnya di Lingkungan II Kelurahan Pekan, Kecamatan Gebang, Kabupaten. Langkat, Selasa (20/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB.
Baca Juga:
Kapolsek GebangAKP Abed Nebo menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat sedang melakukan aksinya.
"JS dan HY terlihat berdiri di tengah jalan dan memaksa pengendara yang melintas untuk memberikan uang," ujar AKP Abed Nebo.
Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah uang tunai yang diduga hasil Pungli, terdiri dari enam lembar Rp2.000, dua lembar Rp5.000, dan Tiga lembar Rp1.000.
"Uang tersebut rencananya akan digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi," imbuhnya.
Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima laporan dari warga. Berdasarkan laporan tersebut, tim segera bergerak ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku dan mengumpulkan barang bukti. Selanjutnya, JS dan HY dibawa ke PolsekGebang untuk proses lebih lanjut.
Kapolsek Gebang juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik Pungli atau Premanisme di wilayahnya.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk premanisme demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif," ujar AKP Abed Nebo. (**)

Polsek Sei Bingai Tangkap IRT Curi Sepeda Motor

Menuju Bukit Lawang, Dua Turis asal Jerman Izin Bermalam di Polsek Salapian

Rutan Tanjung Pura Amankan Pengunjung Bawa Ganja

Ricky Anthony Desak Pemkab Langkat Remajakan Pohon Perindang

Soroti Masalah Parkir di Medan, Afif Abdillah Minta Pemerintah Tindak Tegas Pungli
