Tikam dan Aniaya Mandor Sutra, Tiga Preman Terminal Diadili

Kitakini.news -Terlibat kasus penganiayaan dan penikaman mandor Sutra, tiga orang preman terminal diantaranya, Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud (30), Oktriwan Ginting alias Paluam (28) dan Dedi Darmawan (33) diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga:
Ketiganya didakwa Jaksa atas kasus penganiayaan dan penikaman mandor Sutra, Lige Surbakti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap mendakwa ketiga warga Kota Medan itu, dengan ancaman pidana Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
"Pada tanggal 3 Februari 2025, saksi korban Lige Surbakti bersama dengan saksi Apolo Pelawi berada di Loket Sutra di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, sedang duduk di kursi mandor," ujar JPU membacakan dakwaan, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.
Lebih lanjut JPU menjelaskan, terdakwa Yudi terlibat cek cok mulut dengan saksi Apolo Pelawi gara-gara Aqua. Tak terima dengan perkataan saksi Apolo, terdakwa Yudi lantas kembali kerumahnya mengambil pisau.
Terdakwa kemudian kembali menuju terminal, kemudian melihat terdakwa Oktriwan Ginting dan beberapa berkerumun. Selanjutnya, terdakwa Oktriwan memanggil terdakwa Yudi perihal omongan saksi Apolo.
"Disaat kedua terdakwa sedang mengobrol, tiba-tiba melihat saksi korban Lige sudah berlari dan dikejar oleh beberapa orang dan langsung memukuli saksi korban," imbuh JPU.
Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Yudi ikut memukuli korban dan terdakwa Oktriwan menikam perut korban dan terdakwa Dedi Darmawan menikam punggung korban Lige.
"Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami luka sebagaimana termuat berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Columbia Asia Nomor : 695/02/Med-MR/RSCAM/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 terhadap saksi korban Lige Surbakti," pungkasnya.
Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Kasim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.
"Sidang ditunda untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," tandas hakim. (**)

Program P3-TGAI Kementerian PUPR Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Sumatera Utara

Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Salomo dan Eko Aprianta Hadiri Panggilan Kejati Sumut Terkait Dugaan Pemerasan

Polisi Diminta Tindak Tegas Peredaran Narkoba di Gang Cempedak Pasar VII Tembung

DPRD Medan Lanjutkan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kebakaran
