Sabtu, 29 November 2025

Tikam dan Aniaya Mandor Sutra, Tiga Preman Terminal Diadili

Abimanyu - Selasa, 20 Mei 2025 23:17 WIB
Tikam dan Aniaya Mandor Sutra, Tiga Preman Terminal Diadili
(Kitakini.news/Abimanyu)
Suasana sidang perkara penganiayaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan.

Kitakini.news -Terlibat kasus penganiayaan dan penikaman mandor Sutra, tiga orang preman terminal diantaranya, Yudi Bastanta Ginting alias Yuyud (30), Oktriwan Ginting alias Paluam (28) dan Dedi Darmawan (33) diadili dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:

Ketiganya didakwa Jaksa atas kasus penganiayaan dan penikaman mandor Sutra, Lige Surbakti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A Harahap mendakwa ketiga warga Kota Medan itu, dengan ancaman pidana Pasal 170 Subs Pasal 351 ayat (2) ke-2 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

"Pada tanggal 3 Februari 2025, saksi korban Lige Surbakti bersama dengan saksi Apolo Pelawi berada di Loket Sutra di Jalan Jamin Ginting, Medan Tuntungan, sedang duduk di kursi mandor," ujar JPU membacakan dakwaan, di ruang Cakra VIII Pengadilan Negeri Medan.

Lebih lanjut JPU menjelaskan, terdakwa Yudi terlibat cek cok mulut dengan saksi Apolo Pelawi gara-gara Aqua. Tak terima dengan perkataan saksi Apolo, terdakwa Yudi lantas kembali kerumahnya mengambil pisau.

Terdakwa kemudian kembali menuju terminal, kemudian melihat terdakwa Oktriwan Ginting dan beberapa berkerumun. Selanjutnya, terdakwa Oktriwan memanggil terdakwa Yudi perihal omongan saksi Apolo.

"Disaat kedua terdakwa sedang mengobrol, tiba-tiba melihat saksi korban Lige sudah berlari dan dikejar oleh beberapa orang dan langsung memukuli saksi korban," imbuh JPU.

Kemudian, lanjut JPU, terdakwa Yudi ikut memukuli korban dan terdakwa Oktriwan menikam perut korban dan terdakwa Dedi Darmawan menikam punggung korban Lige.

"Akibat perbuatan para terdakwa saksi korban mengalami luka sebagaimana termuat berdasarkan hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Columbia Asia Nomor : 695/02/Med-MR/RSCAM/II/2025 tanggal 04 Februari 2025 terhadap saksi korban Lige Surbakti," pungkasnya.

Usai mendengarkan dakwaan, hakim ketua M Kasim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan penuntut umum.

"Sidang ditunda untuk dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa," tandas hakim. (**)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Rumah Kakak Bene Dion di Medan Terendam Banjir

Rumah Kakak Bene Dion di Medan Terendam Banjir

Ika Natassa Terseret Arus Banjir Medan, Untung Ada Satpam

Ika Natassa Terseret Arus Banjir Medan, Untung Ada Satpam

Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari

Kapolda Sumut Turun ke Jalan Bantu Warga Terjebak Banjir, 148 Bencana Terjadi dalam Tiga Hari

Rumah Dinas Gubernur Sumut Dikelung Banjir

Rumah Dinas Gubernur Sumut Dikelung Banjir

Evakuasi Tanpa Henti Saat Banjir Besar Terjang Medan

Evakuasi Tanpa Henti Saat Banjir Besar Terjang Medan

Banjir ‘Kepung’ Kota Medan Sekitarnya Kamis Pagi Hingga Siang

Banjir ‘Kepung’ Kota Medan Sekitarnya Kamis Pagi Hingga Siang

Komentar
Berita Terbaru