Dosen Bersama 15 Advokat Gugat Polres Siantar Soal Odong-odong

Kitakini.news - Kapolres Pematangsiantar bersama Kepala Satuan Lalulintas digugat ke Pengadilan Negeri Siantar soal ketidaktegasan dalam menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
Baca Juga:
Gugatan itupun dilayangkan atas perwakilan sebagian dari suara rakyat yang kian resah akan keberadaan kendaraan yang tak berspesifikasi resmi berkeliaran di Jalan umum hingga menimbulkan rawan kecelakaan.
Seperti keberadaan kreta kelinci atau odong-odong (Kreta gandeng) yang sering terlihat melintas di jalan umum sekitar Kota Siantar.
Sidang perdana perkara perdata soal gugatan itu dari penggugat Rindu Erwin Marpaung bersama 15 orang Advokat yang tergabung dalam Kantor Hukum Pondang Hasibuan SH MH, DKK, berlangsung diruang sidang Pengadilan Negeri (PN), Senin (19/5/2025).
Turut hadir dari pihak tergugat pihak Polres Siantar melalui satuan Lantas didampingi kuasa hukumnya dalam persidangan.
Majelis hakim ketua dipimpin langsung oleh wakil ketua PN Siantar, Sayed Tarmizi didampingi dua hakim anggota. Dalam sidang itu, Sayed memastikan sidang ini berjalan dengan netral tidak ada diskriminasi.
"Jangan ada yang coba coba untuk menghubungi saya (hakim) atas perkara ini," tuturnya dalam sidang.
Lanjutnya, tahapan sidang perkara ini memasuki tahap mediasi sesuai di atur dalam peraturan mahkamah agung No 1 tahun 2016 tentang kewajiban mediasi.
"Mediasi ini suatu kewajiban yang harus dilaksanakan," tegasnya.
Kemudian kedua belah pihak bersepakat untuk melaksanakan tahapan mediasi yang disepakati bahwa mediator dipilih dari PN yakni hakim anggota Febrianti.
Selanjutnya, Hakim ketua itu mengetuk palu pertanda sidang ditutup dan berlanjut masuk ke ruang mediasi yang dilakukan secara tertutup antar kedua pihak.
Setelah tahapan mediasi usai, pengacara penggugat, Pondang Hasibuan DKK dapat diwawancarai. Pondang mengatakan, seusai dari hasil duduk bersama perkara ini berlanjut ke sidang kedua, pada 27 Mei 2025 mendatang.
"Hasilnya untuk prinsipal penggugat, bang Rindu Marpaung dan prinsipal tergugat kasat lantas polres Siantar akan di hadirkan pada sidang berikutnya," ucapnya kepada para Wak media.
Dalam hal ini, pondang juga menegaskan dari perkara ini pihaknya menuntut pihak Polres Siantar untuk selalu tegas dalam menjalankan UU lalulintas dikota Pematangsiantar.
"Kita meminta tegas untuk Kapolres agar tegas menindak pelaku pelaku yang melanggar aturan lalulintas," pungkasnya. (**)

Terbakar Cemburu, Kekasih Gelap Siram Pacar Dengan Air Keras

Kapolres Langkat dan Bhayangkari Salurkan 150 Paket Bahan Pokok untuk Kaum Duafa

Polrestabes Medan Musnahkan 50 Kg Narkoba dan 20 Ribu Ekstasi

Polsek Hinai Tangkap Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan

Hitungan Jam, Polres Padangsidimpuan Ringkus Tiga Pengedar Sabu di Dua Tempat
