Polres Tapsel Berhentikan Pria Bawa 8 Bungkus Klip Sabu
Kitakini.news -Dikira tak ketahuan dengan cara menjepit delapan bungkus klip kecil Narkotika golongan I jenis Sabu, pria ASP (25) warga Sipirok diberhentikan Personel Polres Satres Narkoba, Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) saat berkendara di Kelurahan Sipirok Godang, Kecamatan Sipirok, tepatnya di depan RSU Daerah Sipirok.
Baca Juga:
Penangkapan itu dilakukan, Sabtu (17/05/2025) petang atas informasi tentang adanya peredaran Narkoba di wilayah Pasar Sipirok.
"Langsung lakukan penyelidikan di lokasi dan setibanya di Kelurahan Sipirok Godang, personel melihat seorang diduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor warna Hitam. Kemudian Personel melakukan penyetopan," ujar Kasi Humas AKP Maria Marpaung kepada wartawan Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut AKP Maria mengungkapkan, pada saat dilakukan pemeriksaan dari bawah kaki terduga pelaku ASP ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu, selanjutnya Personel Satres Nakoba Polres Tapsel langsung mengamankan pelaku.
"Adapun barang bukti yang kita amankan dari pelaku yakni, 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat *0.56 (nol koma lima puluh enam) Gram, Uang tunai sebesar Rp50.000, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor, warna Hitam," tandasnya. (**)
Bandar & Kurir 100 Kg Sabu Divonis Seumur Hidup, Pengendali Dihukum Mati
Tingkatkan Iman dan Taqwa, Kodim 0212/Tapsel Gelar Peringatan Isra' Mi'raj
Hendak Konsumsi Sabu, ARC Malah Digerebek Petugas di Kos Kosan Kosong
Gerebek Sarang Narkoba di Tembung, Polisi Diserang Belasan Orang
Kapolres Tapteng Pimpin Sertijab Kasat Reskrim, Samapta, dan Kapolsek Sorkam